"Memang ada seorang perempuan bersama korban baik saat masuk maupun saat si A keluar hotel sendirian," ujar Kapolsek.
Dari bukti awal itulah polisi berhasil menangkap A.
Ternyata tidak sendirian, A dibantu tiga rekan laki-lakinya, Aj, Ih dan Ar serta satu rekan perempuanya berinisial Ew.
"Tim menangkap rekan A, yakni Aj di wilayah Gempol Setiabudi.
Dari penangkapan Aj, dikembangkan hingga diungkap pelaku lainnya termasuk A di Kota Cimahi," kata Rita.
Saat ini, kelima orang sudah ditetapkan tersangka kasus pencurian dan ditahan di Mapolsek Cidadap.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya dua kali.
Baca: Sikap MUI Tentang Kasus Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid dan Kini Dilapor dengan 3 Tuduhan
Baca: Babak Baru Kasus Mutilasi Karoman, Kepala, Tangan Belum Ditemukan, Keluarga Minta Keadilan Presiden
Baca: Kisah Apes Gunawan, Kakek yang Kehilangan Mobil Usai Kencani Wanita Muda di Sebuah Hotel di Bandung
"Modus check in ini sudah dilakukan dua kali oleh para tersangka.
Mobil Gunawan yang dicuri merek Honda Brio," ujar dia.
Kepada penyidik, A mengaku sudah dua kali mencuri mobil dengan modus check in.
Ia menyesali perbuatanya dan berdalih melakukan perbuatan itu karena kebutuhan ekonomi.
Mobil yang dicuri ia jual ke penadah.
"Saya menyesal, tadinya untuk jajan saja. Dan mobilnya sudah dijual Rp 85 juta," kata A.
Kelima komplotan pencurian ini dijerat pasal 363 ayat 4 e KUH Pidana.
Ancaman pidana di pasal ini maksimal 10 tahun pidana penjara. Kelima tersangka di tangkap di tempat berbeda pada Senin (1/7).