TRIBUNNEWS.COM -Belakangan ini tengah viral kasus pernikahan anatara kakak dan adik di Bulukumba.
Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto pun buka suara soal kasus pernikahan sedarah yang dilakukan oleh warganya tersebut.
AM dan adik bungsunya telah dibuang dan ditolak pulang ke kampung di Kabupaten Bulukumba, ditolak pulang oleh keluarga dan warga.
Sebelumnya mereka nekat melakukan pernikahan di Kalimantan Timur.
Tomy menerangkan warganya yang melakukan pernikahan sedarah tidak mendapat restu dari kedua orangtua dan keluarga.
Baca: 5 Berita Viral Terpopuler: Bayi Google, Perkawinan Sedarah, Bau Ikan Asin, Nyaris Dimangsa Macan
Baca: Ratapan Istri Pria yang Nikah Sedarah dengan Adik Sendiri di Perantauan, Penghulu Dibayar Rp 2 Juta
Baca: Pernikahan Sedarah, Ratapan HE Menangisi Suami yang Menikahi Adik Kandung Sendiri, Ini Faktanya
Setelah mengetahui pernikahan itu pihak keluarga sudah menolak keberadaan kedua pelaku.
Pihak keluarga sudah tidak menganggap AM dan sang adik sebagai keluarga.
Mereka juga telah dibuang dan ditolak kembali ke Kabupaten Bulukumba.
“Tidak ada keluarganya yang tahu, kakak beradik itu melakukan pernikahan di Kalimantan Timur."
"Beberapa hari setelah melakukan nikah siri, barulah diketahui oleh pihak keluarganya beserta istri sah Ansar, HN (28) yang telah dikaruniai seorang anak yang duduk di bangku sekolah dasar."
"Tidak ada dari keluarga yang menghadiri pernikahan itu,” kata Tomy seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kompas.com, Selasa (2/7/2019).
Tomy menyayangkan adanya pernikahan sedarah yang dilakukan di Kalimantan Timur.
Dia menyebut hubungan asmara AM dan adiknya tidak diketahui oleh pihak keluarga.
“Seandainya tahu, pihak keluarga maupun pemerintah desa berupaya menggagalkannya."
"Namun, hubungan asmara kakak beradik ini tidak diketahui oleh keluarga, termasuk oleh istri sah Ansar, HN."
"Dari foto-foto dan video yang diterima oleh pihak keluarga dari Kalimantan Timur, baru diketahui keduanya telah menikah sirih,” imbuhnya.
Baca: VIRAL Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Kakak Nikahi Adik Kandung Perempuan, Sudah Hamil 4 Bulan!
Baca: Begini Tanggapan Wakil Bupati Bulukumba Terkait Warganya yang Melakukan Pernikahan Sedarah
Baca: UPDATE Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Polisi Periksa Istri Sah dan Kepala Desa
Terkait kasus hukum pernikahan sedarah, Tomy berupaya berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Kemenag dan pihak terkait untuk menuntaskan persoalan tersebut.
AM (32) menikahi adik kandung perempuan dari tujuh bersaudara.
AM, yang merupakan anak ketiga, menikah dengan sang adik bungsunya.
Saudara tertua AM, RS mengatakan keluarga menentang pernikahan kedua adiknya.
RS bahkan tidak mau lagi mengakui kedua adiknya sebagai anggota keluarga.
Dia ingin kedua pelaku dihukum secara adat maupun negara.
“Kami keseluruhan tujuh orang bersaudara. Dia (AM) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu."
"Kami berharap mereka diproses hukum, seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk itu,” tegasnya.
HE, istri AM yang tidak terima akhirnya memilih melaporkan suaminya ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
HE malaporkan suaminya ke polisi dengan dua alat bukti berupa video pernikahan dan surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya.
HE juga berencana menggugat cerai suami setelah proses hukum pernikahan sedarah usai.
“Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai,” tambahnya.
Baca: HEBOH Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Ini 13 Dampak Buruk pada Anak hingga Hukum di Indonesia
Baca: 5 Fakta Pernikahan Sedarah di Bulukumba: Adik Hamil 4 Bulan, Kronologi, Istri Sah Tahu dari Video
Baca: Kronologi Pernikahan Sedarah, Kakak Nikahi Adik Kandung di Bulukumba
Baca: Hubungan Sedarah hingga Hamil Gegerkan Bali, Ayah Cabuli Putrinya hingga Sang Ibu Bantu Menggugurkan
(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Respon Wakil Bupati Bulukumba Soal Pernikahan Sedarah, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Adat.