Perilaku yang tidak bisa dibuat panutan itu tidak hanya pada korban siswa perempuan, tapi juga pada siswa laki - lakinya, hanya polanya yang berbeda.
Sejumlah siswa berani menceritakan apa yang diperbuat gurunya itu, ketika Slamet lama tidak mengajar karena mengikuti ujian sertifikasi.
Akhirnya sejumlah orang tua korban melaporkan ke polisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan, Wahyu Norman Hidayat mengatakan, sudah mengamankan guru cabul tersebut.
"Kasus ini sudah masuk penyidikan dan kami sudah memintai keterangan 9 korban anak dibawah umur," kata Norman kepada Surya.co.id, Rabu (3/7/2019).
Korban sudah ditahan sejak Kamis atau terhitung tujuh hari ini.
"Barang bukti cukup dan ada korban.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.(*)