News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Pernikahan Sedarah di Bulukumba, sang Ayah Malu: Masukkan ke Karung, Tenggelamkan ke Laut

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - UPDATE Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Sang Ayah Malu : Masukkan ke Karung, Tenggelamkan ke Laut

e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Selain itu, larangan pernikahan sedarah juga diatur dalam Pasal 39 butir (1) Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi :

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :

(1) Karena pertalian nasab :

a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;

b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;

c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya

Larangan pernikahan sedarah juga tertulis dalam Pasal 30 KUH Perdata.

Pasal tersebut berbunyi "Perkawinan dilarang antara mereka yang satu sama lainnya mempunyai hubungan darah dalam garis ke atas maupun garis ke bawah, baik karena kelahiran yang sah maupun karena kelahiran yang tidak sah, atau karena perkawinan; dalam garis ke samping, antara kakak beradik laki perempuan, sah atau tidak sah."

Dampak Buruk pada Anak Hasil Pernikahan Sedarah

Jika ditelusuri, ternyata pernikahan sedarah dapat menimbulkan dampak buruk pada anak hasil pernikahan tersebut.

Dirangkum Tribunnews dari Ranker, berikut 13 dampak buruk pada anak hasil pernikahan sedarah :

1. Rahang Habsburg

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini