Adapun mahar yang tercatat ialah uang senilai Rp 1 juta.
"Tapi pernikahan mereka batal.
Wali nikah mempelai perempuan tidak datang.
Bahkan, ibu mempelai laki-laki tadi datang kemari, meminta pernikahan mereka dibatalkan," ungkapnya.
Ketika ibu Dwi Purwanto datang dan meminta pernikahan putranya dibatalkan, lanjut Rodli, ia menerangkan bahwa syarat-syarat administratif pernikahan Dwi dan Sutasmi telah lengkap.
Bahkan izin dari orangtua mempelai laki-laki juga ada.
Namun, ibu Dwi menegaskan bahwa ia tak pernah memberi izin.
Ia mengatakan, tanda tangannya telah dipalsukan.
Rodli mengatakan, ibu Dwi Purwanto tidak mengizinkan anaknya menikah dengan Sutasmi, sebab Dwi belum cukup umur.
Bahkan untuk makan sehari-hari Dwi masih ikut orangtuanya.
"Ibu mempelai laki-laki juga bilang, Sutasmi adalah temannya.
Dia bahkan berkata seperti ini, 'dia (Sutasmi) saja lebih tua dari saya'. Intinya ibu Dwi tidak merestui," jelasnya.
Untuk diketahui, ibu Dwi Purwanto lahir tahun 1968, sedangkan Sutasmi lahir tahun 1961.
"Karena ada permintaan pembatalan.