Kini laporan itu dicabut Andi Kumala Idjo setelah 3 tahun berproses di Mabes Polri.
Atas dasar itulah Lembaga adat Kerajaan Gowa menujuk plt Raja Gowa yang baru.
Lembaga Adat Kerajaan Gowa memutuskan menunjuk Andi Ichsan Daeng Mattawang sebagai Plt Raja Gowa ke-37.
Putra mendiang Andi Maddusila ini akan menggantikan Andi Kumala Andi Idjo yang dinyatakan dicabut surat pelaksana tugasnya.
Juru Bicara Kerajaan Andi Hasanuddin Karaengta Tumailalang mengatakan keputusan itu merupakan buntut pencabutan laporan perusakan Balla Lompoa.
Menurutnya, Andi Kumala Andi Idjo tidak bertanggung jawab dalam melakukan tugasnya.
Andi Kumala juga dinilai tidak memiliki rasa kepedulian kepada masyarakat adat ataupun perangkat adat.
"Padahal masyarakat adat selama ini berjuang menjaga harkat dan martabat kerajaan," kata Hasanuddin kepada Tribun, Kamis (4/7/2019).
Baca: Prabowo Bertemu Jokowi Bulan Ini, Faldo Maldini: Seperti Drama yang Dibuat-buat Sehingga Muncul Hero
Hasanuddin melanjutkan, pengangkatan ini ditunjuk oleh Gallarang dan Batesalapang berdasarkan konstitusi Lembaga Adat Kerajaan serta lontara bilang.
Ia mengklaim, pengangkatan plt ini ini dianggap sah meski tidak direstui oleh Dewan Hadat Tinggi Andi Makmum Bau Tayang.
"Jadi pengangkatan Andi Ichsan sesuai lontara bilang yang bunyinya 'Punna miyomo Gallarrang Tombolo, Gallarang Mangasa dan Saumata, iya mintu," kata dia.
Andi Kumala Masih Raja Gowa
Sebelumnya, Andi Kumala Andi Idjo mengatakan dirinya masih tetap menjabat sebagai Raja Gowa dan enggan mengakui pencopotan terhadap dirinya.
Ayah lima anak ini menyebut hal itu didasarkan pada mandat yang diberikan oleh Andi Maddusila selaku Raja Gowa ke-37 sebelum wafat.