Karena tidak ada undang-undang yang mengatur tentangpernikahan sedarah.
Olehnya, laporan tersebut dimasukkan dalam kategori laporan dugaan kasus perzinahan.
"Kita kenakan Pasal 284 tentang perzinahan.
Untuk hukumannya, paling lama sembilan bulan," jelas Kompol Syarifuddin.
Teranyar, aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berencana mengamankan kakak beradik asal Kabupaten Bulukumba yang melakukan pernikahan sedarah.
Polisi berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur yang menjadi lokasi pernikahan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani dalam pesan singkatnya, Rabu (3/7/2019), mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur untuk mengamankan kedua kakak beradik yang melakukanpernikahan sedarah itu.
“Kakak beradik itu nikah di sana, jadi kami Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polda Kaltim dulu,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Sulsel terkait kasus pernikahan sedarah tersebut.
Penyidik akan memeriksa dua orang kerabat, Kamis (4/7/2019).
“Kami penyidik akan memeriksa dua orang lagi kerabat bersangkutan yang melakukan pernikahan sedarah. Kami penyidik belum bisa melakukan penangkapan, karena terlebih dahulu mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam kasus perzinahan ini,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul ABG Ini Baru Sadar Ia Hamil Sebulan Sebelum Lahiran, Ternyata Selama Ini Jadi Pemuas Nafsu Kakaknya, https://jateng.tribunnews.com/2019/07/06/abg-ini-baru-sadar-ia-hamil-sebulan-sebelum-lahiran-ternyata-selama-ini-jadi-pemuas-nafsu-kakaknya?page=all.