TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat sudah menentukan status kedua tersangka Erwanty AMdKep (29) dan Desri Amalia AMdKeb (23) sebagai tahanan kota.
Kedua paramedis tersebut merupakan tersangka kasus pasien Alfa Reza (11), yang meninggal setelah disuntik di RS Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Hal itu diungkapkan Kajari Aceh Barat, Ahmad Sahruddin MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Andri Herdiansyah SH menjawab Serambi, Minggu (7/7/2019).
Andri menyatakan hal ini setelah sebelumnya pada Kamis (4/7/2019), kedua tersangka yang merupakan honorer di RS Cut Nyak Dhien diserahkan berkas perkaranya oleh Polres Aceh Barat ke Kejari karena sudah dinyatakan lengkap (P21).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu M Isral SIK didampingi KBO Reskrim, Iptu P Pangabean menjelaskan, penyerahan tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Selain kedua tersangka, mereka juga menyerahkan barang bukti (BB).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juncto Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasus itu bermula saat Polres Aceh Barat resmi menahan dua tenaga medis honorer yang bertugas di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh dalam kasus meninggalnya pasien Alfa Reza (11) seusai disuntik, Kamis 17 Januari 2019.
Hasil penyidikan polisi, diketahui bahwa keduanya memiliki peran berbeda.
Erwanty merupakan orang yang menyuruh untuk menyuntik pasien Alfa Reza.
Sedangkan Desri Amalia adalah petugas yang melakukan penyuntikan.
Sebelum menetapkan tersangka, polisi memeriksa sejumlah pihak terkait, seperti pihak rumah sakit, keluarga korban, saksi ahli, dan hasil laboratorium dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh.
Barang bukti yang disita berupa tiga alat suntik yang digunakan tersangka untuk menginjeksi korban dan satu botol obat.
Andri Herdiansyah menambahkan, kasus ini segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh untuk menjalani persidangan.