News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tuding DPP Langgar Aturan Partai Soal Susunan Pengurus, Kantor DPC PDIP Kota Pasuruan Disegel Kader

Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor DPC PDIP Kota Pasuruan disegel, Minggu (7/7/2019) malam, untuk memprotes keras keputusan DPP PDIP yang dipimpin Megawati Soekarnoputri terkait pengurus baru DPC.

Tuding DPP Langgar Aturan Partai Soal Susunan Pengurus, Kantor DPC PDIP Kota Pasuruan Disegel Kader Militan dan mantan Pengurus

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Suhu politik di Kota Pasuruan memanas, setelah kantor DPC PDIP Kota Pasuruan disegel.

Kantor DPC PDIP Kota Pasuruan disegel pada Minggu (7/7/2019) malam, sebagai buntut protes keras kepada DPP PDIP, dengan ketua umumnya Megawati Soekarnoputri.

Lokasi kantor DPC PDIP Kota Pasuruan disegel berada di Jalan KH Mansyur Sekargadung, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Penyegelan dilakukan oleh sejumlah kader dan pengurus partai yang berlambangkan banteng moncong putih ini.

Aksi penyegelan ini buntut dari kekecewaan sejumlah pengurus PDIP atas pelantikan pengurus baru, terutama Ketua Sekretaris Bendahara (KSB) DPC PDIP Kota Pasuruan.

Luluk Mauludiyah, mantan Sekretaris PDIP Kota Pasuruan menyampaikan, ini merupakan sikap kekecewaan terhadap DPP PDIP yang dipimpin Megawati Soekarnoputri, yang menunjuk pengurus baru untuk KSB DPC PDIP Kota Pasuruan periode 2019 - 2024.

Dalam pengurus baru, DPP menunjuk Raharto Teno Prasetyo sebagai Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan menggantikan Pranoto, ketua sebelumnya, dan Teddy Armanto, sebagai Sekretaris DPC PDIP Kota Pasuruan menggantikan Luluk Mauludiyah, sekretaris yang lama.

"Yang menyegel saya dan teman-teman lainnya yang tidak terima atas hasil keputusan ini. Kami kecewa, karena DPP menabrak Peraturan Partai (PP) yang mereka buat sendiri," tegasnya.

Luluk Mauludiyah menjelaskan, dalam PP atau Peraturan Partai nomor 28 Tahun 2019, untuk menjadi KSB itu wajib minimal setidak - tidaknya menjadi anggota partai minimal tujuh tahun.

BERITA SELENGKAPNYA  >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini