TRIBUNNEWS.CO, METRO - Praktik prostitusi online berkedok organ tunggal terbongkar di Metro, Lampung.
Polisi menangkap muncikari yang menjajakan biduan atau penyanyi dangdut organ tunggal dalam prostitusi online di Metro, Lampung.
Polres Kota Metro membongkar prostitusi online sekaligus perdagangan manusia berkedok penyanyi dangdut.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan Yuyun Niasari (38).
Tersangka merupakan warga Punggur, Lampung Tengah, pada 17 Juni 2019, saat bertransaksi di sebuah hotel di Metro Timur.
"Jadi, modusnya itu muncikari ini menawari kliennya wanita untuk di-booking," kata Kapolres Kota Metro Ajun Komisaris Besar Ganda MH Saragih dalam gelar perkara di Mapolres Metro, Senin (8/7/2019).
"Ada dua orang yang ditawarkan, AM (18) dan MB (16). Jadi satu di bawah umur. Nah, untuk eksekusinya itu di hotel," lanjut Ganda MH Saragih.
Ganda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, Yuyun sudah berkali-kali melakukan transaksi perdagangan orang.
Hal itu dilakukan baik di wilayah Metro maupun Lampung Tengah.
"Itu lewat WhatsApp. Jadi bisa dikategorikan (prostitusi) online," imbuhnya.
Baca: Dua Pelaku Pembunuhan Karyawati PTPN IV Ternyata Masih Pelajar, Akui Sempat Setubuhi Korban
Baca: Terungkap Motif AM Bunuh Junjung dan Menguburnya: Korban Menolak Diajak Berhubungan Sesama Jenis
Sementara, tersangka Yuyun mengaku tidak menawarkan wanita kepada klien.
Ia hanya membantu klien dengan memperkenalkan teman kencan.
Selanjutnya, klien yang melakukan lobi, termasuk menentukan tarif.
"Mulai dari bulan puasa, baru 4 sampai 5 orang pelanggan," tutur Yuyun.