"Ini berhasil diungkap dan dikembangkan di Jakarta. Di perumahan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Selasa (9/7/2019).
Penangkapan itu bermula dari informasi tambahan adanya pengiriman dari Jalan Muara Karang Raya, Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Ditemukan sabu di dalam kaleng cat yang dikirim melalui ekspedisi.
"Petugas mendatangi cargo untuk penyelidikan (2/7/2019), satu hari berikutnya datang 57 kaleng cat dan dibawa truk Go Box," kata Luki.
Setelah dibuntuti, truk tersebut mengarah ke Perumahan Permata Taman Palem, Jakarta Barat dengan penerima Peter Kristiono.
Polisi kemudian menggeledah galon cat tersebut, hingga kemudian menyergap dan menangkap pelaku di lokasi tersebut.
"Ada 10 dari 57 galon cat yang berisi sabu," pungkas Luki. (Nurika Anisa)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Sabu dalam Kaleng Cat, Penangkapannya Hingga ke Jakarta