TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota hingga kini belum menahan Ida Fitri (44), pemilik Akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebar konten menghina Presiden RI Joko Widodo.
Polisi baru menjadwalkan akan memeriksa Ida Fitri pada pekan depan.
"Kami sudah mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan yang bersangkutan. Informasinya yang bersangkutan sanggup hadir minggu depan," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Kamis (11/7/2019).
Tetapi, Adewira tidak menjelaskan secara rinci apa pertimbangan polisi belum menahan Ida Fitri.
Menurutnya, penahanan terhadap Ida Fitri menjadi kebijakan penyidik.
Penyidik yang menentukan pelaku akan ditahan atau tidak setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, sebenarnya secara hukum polisi kuat untuk menahan pelaku.
"Itu kebijakan penyidik, kalau memang perlu ditahan ya akan ditahan. Tapi, yang jelas yang bersangkutan akan kami periksa dulu sebagai tersangka," ujarnya.
Dikatakannya, untuk perkembangan proses penyelidikan pemilik akun yang pertama kali mengunggah konten ujaran kebencian sampai sekarang belum ada hasil.
Polres Blitar Kota terus berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Mabes Polri untuk memburu pemilik akun itu.
"Perkembangannya masih belum ada, kami terus berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Mabes Polri soal itu," katanya.
Baca: Kasus Ikan Asin Bikin Galih Ginanjar & Rey Utami Jadi Tersangka, Fairuz A Rafiq Beri Tanggapan
Baca: Peternak Ayam Gugat Datuk Penghulu Rp 1 M, Berawal dari Aksi Unjuk Rasa Akibat Serangan Hama Lalat
Seperti diketahui, Polres Blitar Kota memeriksa seorang perempuan pemilik akun Facebook Aida Konveksi.
Perempuan asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, itu diduga telah menyebarkan konten yang dianggap menghina lambang negara melalui media sosial.
Perempuan pemilik akun Facebook Aida Konveksi itu menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap lambang negara.
Ada dua foto yang diunggah oleh akun Facebook Aida Konveksi.
Foto pertama yang diunggah gambar mumi yang pada bagian wajahnya diedit dengan foto Presiden RI Joko Widodo.
Lalu ada tambahan narasi 'the new firaun' pada foto itu.
Foto kedua menggambarkan seorang hakim lengkap dengan pakaiannya dan pada bagian wajah diedit dengan gambar anjing.
Ada tambahan keterangan 'iblis berwajah anjing' pada foto kedua ini.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Blitar Akan Periksa Pemilik Akun FB Penghina Jokowi Sebagai Tersangka Pekan Depan