"Saat ini kami sedang menunggu bahkan sedang mencari tahu tentang korban dan keluarga korban untuk bisa kami dampingi agar anak yang menjadi korban mendapatkan hak-haknya," kata Syahrul.
Hukum Jinayat Tak Memberi Efek Jera
Sementara itu, Kepala Komnas HAM RI Kantor Perwakilan Aceh, Sepriady Utama SH menyatakan, berdasarkan catatan Komnas HAM, tidak semua kasus tindak pidana efektif diterapkan hukuman yang didasarkan pada Qanun Jinayat.
Dalam kasus yang korbannya adalah kelompok rentan (anak dan perempuan), maka hukuman yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tidak akan cukup memberikan efek jera.
Ia meminta polisi aktif melakukan pengembangan dalam penyidikan kasus ini untuk mendapatkan pola kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami para korban, di samping untuk menjaring kemungkinan adanya pelaku lain di pesantren tersebut.
Sepriady Utama juga meminta aparat penegak hukum bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan jaminan perlindungan kepada saksi dan korban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, para korban juga harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan, baik secara hukum maupun untuk kepentingan rehabilitasi dari pemangku kewajiban, dalam hal ini pemerintah. (yos/dik/mas)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Wali Santri Minta Uang Kembali