Saat mencabuli anak kandungnya itu, rumah pelaku memang dalam keadaan sepi.
"Istrinya sedang tidak berada di rumah,” ungkap Iptu Malik.
Baca: Polisi Ringkus Gede Suri, Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan Tetangga
Baca: Pejabat Desa Dalangi Rencana Pemerkosaan Ramai-ramai, Digagalkan Oleh Ibu Korban
4. Pelaku Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, polisi telah menyita barang bukti berupa sajam jenis pisau dapur bergagang kayu coklat beserta sarungnya yang berukuran 25 centimeter.
Kemudian baju tidur lengan panjang motif kembang-kembang, celana panjang jenis short garis-garis putih kombinasi coklat, pakaian dalam korban dan tikar plastik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar.
Baca: Gadis di Lampung Tengah Ditodong Penjahat, Salah Satu Kekasihnya Sendiri
Baca: Hubungan Terlarang Dua Bersaudara di Lampung Utara, Sang Adik Kini Hamil 8 Bulan
Baca: Politikus Malaysia Diperiksa Polisi Atas Tuduhan Pemerkosaan ART Asal Indonesia
(Tribunnews.com/Bunga)