Laporan Wartawan Tribun Jateng Indra Dwi Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Zaenal Abidin (48) seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Dukuh Kranjan Desa Doro Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan diciduk polisi.
Pria paruh baya yang diduga sedang melakukan perjudian jenis togel di sebuah warung kopi di sekitar area terminal di Dukuh Kranjan, Desa Doro, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Minggu (14/7/19) sekitar pukul 23.30 WIB
Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom membenarkan mengenai penangkapan tersangka judi togel.
Penangkapan atas dasar informasi masyarakat yang merasa resah dengan aksi yang dilakukan tersangka.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Malam harinya petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
Baca: Personel Polsek Rantepao Bubarkan Judi Sabung Ayam
"Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp 1.593 juta sebagai uang hasil perolehan dari para penombok angka taruhan togel, 35 lembar sobekan kertas yang berisikan pasangan angka judi togel dan satu handphone berwarna hitam," kata Iptu Akrom kepada Tribunjateng.com.
Akrom menambahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP.
"Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara," imbuhnya.
Sementara itu, dituntut lima bulan penjara, seorang kakek terdakwa perkara judi toto gelap (Togel), Mustafa Kamal (50) meminta keringanan hukuman.
Alasannya anak-anaknya masih kecil dan membutuhkannya.
Dengan suara lemah, terdakwa Mustafa Kamal ayah lima anak ini mengaku telah menyesali perbuatannya.
Dia meminta agar majelis hakim memberi keringanan hukuman yang akan dijalaninya.
Baca: Rameli Ditangkap Saat Rekap Nomor Togel Titipan, Ia juga Kantongi Buku Tafsir Mimpi
"Saya mohon keringanan hukuman. Anak saya masih kecil-kecil. Paling kecil umur tiga tahun dan paling besar 19 tahun. Saya telah menyesal sekali," ungkap Mustafa Kamal.
Sebelumnya selama pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (25/4/2019), terdakwa banyak tertunduk.
PU Benny menjelaskan bahwa Mustafa Kamal terdakwa juru tulis togel yang ditangkap Reserse Mobil Batalyon A Pelopor Satbrimob Sumut.
Benny meminta ke hadapan Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang didampingi anggota Diana Febrina Lubis dan David Sidik Simare-mare mengadili pria paruh baya ini.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Mustafa Kamal melakukan tindak pidana perjudian berupa pidana penjara 5 bulan," kata Benny.
Baca: 7 Kuliner Legendaris khas Malang yang Lokasinya Tak Jauh dari Kampus Unibraw
Majelis hakim kemudian mempersilahkan terdakwa untuk memberikan pembelaan tertulis atau lisan.
Oleh terdakwa yang didakwa JPU Linda dengan Dakwaan Primair Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 KUHPidana memilih memberikan pledoi secara lisan.
Atas permohonan terdakwa, majelis hakim akan mempertimbangkan penyesalan yang diutarakan. Sidang pun berakhir yang dilanjutkan pada Selasa 30 April 2019 mendatang dengan agenda putusan.
Diketahui, Mustafa Kamal ditangkap Tim Resmob Yon A Pelopor Satbrimobda Sumut bersama dua orang lainnya yakni Sopian dan Dedi Siswandi selaku pemesan nomor togel di warung kopi milik terdakwa, Kamis 17 Januari 2019 lalu.
Dari tangan ketiganya, Resmob Yon A menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 840 ribu, sejumlah catatan rekapan nomor togel, satu buku erek-erek atau tafsir mimpi dan tiga unit telepon genggam serta saru unit tablet android.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Zaenal Diringkus Polisi Saat Sedang Menunggu Rekapan Judi Togel di Warung Kopi