Istri tersangka juga tidak menuruti perintah suaminya untuk melihat potongan tubuh korban di dalam mobil.
Seperti diketahui, setelah membunuh dan memutilasi korban di sebuah kontrakan di Bandung, Minggu (7/9/2019) sore, tersangka pulang ke rumah membawa potongan tubuh yang dimasukkan ke kontainer plastik menggunakan mobil korban.
Selanjutnya korban membuang dan membakar potongan tubuh korban di dua lokasi berbeda, yakni di Banyumas dan Kebumen.
Baca: Kisah Nining Suryani, Guru Honorer yang Tinggal di Toilet Sekolah, Bekas WC Jadi Tempat Masak
Baca: Juara K-Pop World Festival 2017 Ini Ajak Hijabers Tampil Lebih Kreatif, Maksimalkan Potensi
Di lokasi kedua, tersangka membakar potongan tubuh di dua titik yang saling berdekatan.
"Saya takut ketahuan jadi saya mutilasi, saya buang untuk menghilangkan jejak agar tidak ketahuan," ujar Deni.
Tersangka mengaku berniat membunuh korban karena diminta membayar utang Rp 25 juta.
Selain itu, korban juga meminta tersangka menikahinya secara siri di Banjarnegara.
"Korban minta uang dibalikin yang Rp 25 juta itu, selain minta uang dibalikin, minta dinikahin juga. Karena saya nggak bisa bayar utang, nggak bisa nikahin juga, saya sudah punya anak," kata Deni.
Setelah menjalankan aksinya, tersangka menukar mobil korban Toyota Rush dengan mobil Daihatsu Xenia di sebuah showroom di Purwokerto.
Tersangka mendapat uang kembalian Rp 100 juta.
"Uang itu rencananya mau buat bikin rumah, saya mau misah, ingin punya rumah sendiri (rencana dibangun) di belakang rumah orang tua," ujar Deni yang selama ini masih tinggal serumah dengan orang tuanya.
Selama dalam pelarian, tersangka mengaku sempat meminta istrinya untuk melihat berita-berita kasus mutilasi di media online.
"Saya tahu dari berita televisi saat beli ban (untuk bakar korban) di bengkel. Habis nonton saya WA istri supaya lihat di Google," kata Deni.
Pernah culik mahasiswi
Ternyata sebelum melakukan aksi kejinya terhadap KW, Deni Priyanto sebelumnya pernah melakukan aksi tipu-tipu dengan korban seorang wanita.
Akibat kasus tersebut, ia harus mendekam di penjara untuk menjalani hukuman pidana.
Deni diketahui sebelumnya pernah menculik seorang mahasiswi.
Kala itu tersangka Deni meminta uang tebusan dan ingin menguasai kendaraan dari mahasiswi tersebut.
Pada kasus tersebut, tersangka dihukum 4 tahun dengan menjalani masa tahanan dua pertiga masa hukuman.
Ternyata hukuman tersebut tidak membuatnya kapok.
Setelah bebas dari penjara, dia melakukan upaya untuk mencari korban selanjutnya dengan membuat akun facebook palsu.
Kemudian, tersangka mencoba mencari korban-korban wanita lain yang bisa ditipu dan dimanfaatkan materinya. (kompas.com/ tribunjateng.com/ Permata Putra Sejati)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Gelar Perkara Mutilasi di Banyumas, Ini Kronologi Lengkapnya : Pelaku Beli Amplas untuk Asah Golok