Ayah satu anak itu pun merasa menyesal atas perbuatannya.
Ia tak menyangka perbuatannya berujung penjara.
"Menyesal, karena akibatnya jadi seperti ini. Kemungkinan nanti akan resign, sementara ini belum," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi bersama dengan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Mergangsan adaah dua jaket, satu helm full face, dan kendaraan roda dua yang digunakan untuk berbuat asusila.
Pelaku dijerat pasal Pasal 281 tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Diberitakan sebelumnya, seorang wisatawan asing mengalami pelecehan seksual saat tengah berjalan di kawasan Prawirotaman, Yogyakarta.
Aksi pelaku pelecehan seksual ini terekam kamera CCTV di salah satu penginapan yang ada di kawasan Prawirotaman.
Pemilik penginapan Yudhistira Adi mengungkapkan peristiwa tak mengenakkan tersebut terjadi pada Minggu (4/11/2018) lalu, sekitar pukul 20.25 WIB.
Saat itu ia mendapat kabar dari salah satu karyawan yang mendengar suara teriakan keras.
"Iya kejadian di depan Dehostel. Saya waktu tidak di tempat, tetapi di whatsApp sama resepsionis di depan, minta cek CCTV katanya ada pelecehan seksual itu. Ya lalu saya ngecek, tetapi ternyata benar. " katanya Selasa (6/11/2018).
Pihaknya pun telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mergangsan.
Namun laporannya tidak bisa diproses karena korban tidak ikut melapor.
Hingga saat ini, ia masih belum tahu identitas korban pelecehan seksual tersebut. Pasalnya korban bukan merupakan tamu penginapannya.
Dalam rekaman CCTV, pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba meremas organ vital seorang turis yang tengah berjalan di kawasan Prawirotaman.
Pelaku kemudian langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pengakuan Oknum Guru Cabul Pelaku 'Begal' Payudara Turis di Yogyakarta, Videonya Sempat Viral