Warga di sekitar lokasi kejadian yang mendengar permintaan tolong tersebut, sontak kaget dan berusaha mengejar pelaku.
Setelah berhasil diamankan warga, petugas kepolisian dari Mapolsek Kraton tiba di lokasi untuk menjemput pelaku.
"Walau sudah sempat di massa warga, untung kita masih cepat sampai kalo tidak massa bisa mengamuk," ungkapnya.
4. Pertamakali dilakukan
Dari pengakuan pelaku, aksi pencabulan pelaku ini baru pertama kali dilakukannya. Namun demikian, polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Menurut pengakuannya, pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan ini, korbannya adalah seorang mahasiswi asal Cilacap yang sedang berlibur di Yogyakarta," katanya menggelar saat jumpa pers di Mapolsek Kraton, Rabu (17/7/2019).
5. Akui perbuatan tapi motifnya belum diketahui
"Saat ini kami sedang mendalami motif pelaku, keterangannya masih berubah-ubah," tambahnya.
Sementara si pelaku, sambil tertunduk, mengakui perbuatannya.
Ia mengaku dirinya melakukan perbuatan asusila tersebut hanya karena iseng.
"Cuma iseng, pas dia (korban, red) lewat kelihatan menarik, makanya saya ikuti," ujar pelaku.
6. Ditahan
Pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Kraton untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya.
Pelaku diancam dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.