Muncul sebuah aturan yang mewajibkan bagi calon pengantin untuk menjalani tes urine atau tes narkoba sebelum menikah di Jawa Timur.
TRIBUNNEWS.COM - Calon pengantin di Jawa Timur diwajibkan untuk menjalani tes urine atau tes narkoba sebelum menikah.
Aturan tes narkoba sebelum menikah tersebut diberlakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur setelah menjalin MoU dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, belum lama ini, dan mulai berlaku pada awal Agustus 2019 mendatang.
Kompas.com merangkum wawancara beberapa calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan setelah aturan tersebut resmi ditetapkan.
Berikut wawancaranya.
Salah satu calon pengantin asal Kabupaten Gresik yang akan menikah pada 2020 mendatang, Ilham Hidayatullah (26) mengaku setuju dengan wacana tersebut.
Menurut dia, memang sudah seharusnya pemerintah mencegah peredaran narkoba agar tidak semakin meluas, apalagi jika sampai menyasar generasi-generasi setelahnya.
"Saya pikir bagus, mendukung ya. Karena negara juga menolak narkoba merusak masyarakat. Kalau saya tidak ada masalah karena tidak pernah pakai narkoba," kata Ilham kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2019).
Namun, ia khawatir aturan tersebut justru melahirkan "kegaduhan" bagi calon pengantin lain, di mana salah satu dari calon pengantin tersebut pernah atau masih mengonsumsi narkoba.
"Karena kalau ternyata si calon suami positif narkoba, dan keluarga besar calon istri tidak menerima, pernikahan itu bisa batal," ujar dia.
Ketika keluarga calon istri tidak jadi menikahkan putrinya dengan calon suami yang pernah mengonsumsi narkoba, ia khawatir si calon suami tersebut semakin terjerumus dan mengonsumsi narkoba kembali.
"Kalau sudah seperti itu, gagal menikah, siapa yang mau nanggung akibatnya?" ujar Ilham.
Didukung Warga
Eko Dian Wahyudi (27) warga Kota Surabaya mengatakan, aturan tersebut cukup bagus untuk diterapkan di Jawa Timur.