Ia pun mendukung rencana pemerintah agar calon pengantin melakukan tes narkoba sebelum menikah.
"Tapi, kalau ternyata positif narkoba, harus dirahasiakan hasilnya. Biar tidak diketahui keluarga besar. Kalau calon istri, tidak masalah. Mungkin bisa menerima," ujar Eko.
Sementara itu, Zulkarnain (25) warga Kabupaten Bangkalan menyampaikan, tidak ada masalah dengan aturan es narkoba bagi calon pengantin yang akan menikah.
Namun, sejauh ini, ia yang berencana melangsungkan akad nikah pada Agustus mendatang, belum menerima persyaratan tes narkoba dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
"Saya sih batu tanya-tanya persyaratan ke KUA. Belum ke dana lagi. Kalau oun ada aturan tes narkoba, saya setuju," kata Zulkarnain.
Namun, ia meminta agar calon pengantin yang positif narkoba tetap dilindungi privasinya agar aib sebagai pemakai narkoba tidak diketahui banyak orang.
"Karena ini aib dan juga privasi ya. Pasti malu kalau di tes ternyata positif. Jadi tolong dilindungi juga," kata dia.
Alasan Kemenag Jatim
Plt Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Moch Amin mengatakan, alasan diberlakukan tes narkoba bagi calon pengantin di Jawa Timur adalah untuk mempersiapkan generasi emas di masa mendatang, yang akan mengganti generasi saat ini.
"Kita tidak bisa membayangkan ketika para calon pengantin ini terpapar dengan narkoba, nanti akibatnya adalah ke janin yang akan dilahirkan oleh pasangan itu. Oleh sebab itu, kita akan bersinergi dengan dinas kesehatan, puskesmas, BNN di kabupaten/kota, BNN provinsi untuk mensosialisasikan ini," kata dia.
Ia mengaku telah sepakat dengan BNNP Jawa Timur bahwa calon pengantin harus dipastikan tidak bermasalah dengan narkoba.
Persyaratan tes narkoba itu, kata dia, akan diminta oleh KUA di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Apabila persyaratan tes urine tidak disertakan, calon pengantin akan diminta melakukan tes urine terlebih dahulu. Setelah melakukan tes urine, baru bisa mendaftar ke KUA.
"Nanti Insya Allah paling lambat awal Agustus kita akan melaksanakan," ujar dia.