Bila nantinya, ada unsur kesengajaan maka proses hukum akan dikenakan kepada IP.
Namun, bila memang karena menjaga diri dan refleks proses yang akan dikenakan kepada IP juga akan berbeda.
"Makanya masih diperiksa intensif dulu. Biar bisa jelas, apakah bersalah atau tidak.
Karena secara harfiah, warga sipil dalam kondisi sedang mengalami tindak kriminal melakukan perlawan, tidak bisa disalahkan bila melukai pelakunya," jelasnya.
Supriadi menegaskan, kasus ini tidak akan ditutup-tutupi dan Polda Sumsel akan mengungkapnya di media.
Bila memang ada anggota kepolisian yang bersalah proses hukum akan tetap dikenakan.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ridwan Ditembak Mati Brigadir IP, Ternyata Ridwan Masuk Target Operasi Polsek IB 1 dan Polda Sumsel