Terakhir, pelaku mengajak korban berkencan di sebuah rumah kosong di Dusun Kamiri pada Sabtu (27/4/2019) pekan lalu.
“Sebelum mencabuli korban pelaku juga melakukan kekerasan psikis terhadap korban,” ujarnya.
Julkisno mengatakan, karena merasa tertekan, korban kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan pelaku untuk diproses seacara hukum.
Terkait kasus itu, tiga orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. “Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon,” ujarnya. (Putra Dewangga Candra Seta)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIDEO Siswi SMK Ponorogo Nyaris Tanpa Busana Disebar Seusai Tolak Hubungan Badan, ini Kronologinya