News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratusan Pelajar di Tulungagung Punya Perilaku Homoseksual, Bagaimana Gubernur Jatim Menyikapinya?

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (kanan) bersama Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak (kiri), Jumat (31/5/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa prihatin mendengar kabar yang menyebut ratusan pelajar di Tulungagung memiliki perilaku seks menyimpang.

Sebagaimana dirilis oleh KPA Tulungagung, ada ratusan pelajar di Tulungagung yang memiliki perilaku seks menyimpang penyuka sesama jenis. Angkanya ratusan orang dan sebagian besar masuk kategori pelajar.

Atas temuan itu, Khofifah segera melakukan koordinasi dengan sejumlah tokoh di Tulungagung dan menkroscek kebenarannya.

"Ternyata mereka menyampaikan mereka sudah mendengar ada indikasi begitu," kata Khofifah, Selasa (23/7/2019).

Tidak hanya itu, Khofifah juga sudah menyampaikan pada Pelakasana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan tindak lanjut terkait kasus yang terjadi di Tulungagung.

Baca: Akun Instagram Polda Metro Jaya Posting Foto Jefri Nichol Saat Ditangkap, Rambutnya Berantakan

Secara khusus mantan Menteri Sosial ini meminta agar kelompok-kelompok yang terindikasi memiliki perilaku seksual menyimpang agar dilakukan tindak lanjut dengan pihak terkait.

Terutama pada mereka yang masih pelajar dan usia sekolah.

"Saya minta plt Dindik koordinasi dengan kepala sekolah rumpun yang terindikasi, jadi memang harus koordinasi semua lini. Apalagi yang terkomunikasikan dalam asosiasi," tegasnya.

Baca: Perubahan yang Dialami Nunung 5 Bulan Terakhir, Anaknya Tak Curiga Sampai Polisi Datang Menciduk

Dengan tegas Khofifah menyebutkan bahwa aturan hubungan lawan jenis sudah ada di negara Indonesia. Dan hubungan antar sesama jenis tidak dibolehkan dalam undang-undang di negara kita.

Wanita yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU ini, aturan tersebut sebagaimana termaktub dalam Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 1 disebutkan tegas bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri.

Tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Bagi kami tegas referensinya adalah UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kalau disebut perkawinan yang sah itu harus dalam ikatan pernikahan," ucap Gubernur Khofifah.

Selain itu, ia juga mewanti-wanti Dinas Pendidikan Jatim agar melakukan bimbingan dan pendampingn konseling pada siswa. Namun yang lebih penting tetap menurutnya adalah peran keluarga.

Orang tua menurutnya harus mampu mengidentifikasi jika ada kemungkinan adanya indikasi yang tidak beres atau tidak berseiring dengan berbagai tertib sosial, maka orang tua harus turun tangan.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Tulungagung mengingatkan maraknya perilaku seks sesama jenis, antara laki-laki di kalangan pelajar. 

KPA menyebut fenomena ini sebagai laki-laki seks laki-laki (LSL)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini