Korban pun kemudian mencari keberadaan tersangka namun tak berhasil.
Akhirnya korban melapor kasus pencurian ini ke Polsek Singosari.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, hingga akhirnya, Senin (22/7/2019) sore keberadaan pelaku mulai terlacak polisi. Melalui akun facebook berinisial TA, tersangka menjual ponsel hasil curian melalui forum jual beli,” beber pria yang akrab disapa Pri ini.
Guna menangkap pelaku, Supriyono menerangkan polisi menyamar sebagai pembeli, hingga akhirnya berjanjian dengan pelaku untuk transaksi.
”Kemudian ketemuan ditempat yang disepakati guna melakukan COD (Cash On Delivery). Nah di situlah kami menangkap pelaku malam hari,” terang Supriyono.
Baca: Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spion Mobil yang Beraksi di Tanah Abang
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Kini, sang tersangka diamankan di Polsek Singosari guna proses lebih lanjut.
"Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku jika handphone yang dijualnya merupakan barang hasil curian. Kini kasusnya masih kami kembangkan," tutup Supriyono.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pemuda asal Malang Tak Sadar Dipantau Polisi Saat Jual Ponsel Curian di FB, Diciduk Saat Janjian COD