Penyidik sudah melimpahkan berita acara pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri Blitar.
"Berkas pemeriksaannya sudah selesai, sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Kami masih menunggu proses penelitian dari kejaksaan. Kami belum tahu apakah jaksa menyatakan berita acara pemeriksaan sudah lengkap atau belum," ungkapnya.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menetapkan Ida Fitri sebagai tersangka pada Senin (8/7/2019) lalu.
Polisi juga sudah menahan Ida pada Senin (17/7/2019) lalu.
Polisi menjerat Ida dengan Pasal 45 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE jo Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di enam tahun penjara.
Lewat akun Facebook Aida Konveksi miliknya, Ida diduga telah menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap lambang negara.
Ada dua foto yang diunggah oleh akun facebook Aida Konveksi.
Foto pertama yang diunggah gambar mumi yang pada bagian wajahnya diedit dengan foto Presiden RI Joko Widodo.
Lalu ada tambahan narasi 'the new firaun' pada foto itu.
Foto kedua menggambarkan seorang hakim lengkap dengan pakaiannya dan pada bagian wajah diedit dengan gambar anjing.
Ada tambahan keterangan 'iblis berwajah anjing' pada foto kedua ini.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Wanita Blitar yang Unggah Foto Mumi Berwajah Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Jawaban Polisi