News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ida Fitri, Pengunggah Foto Mumi Berwajah Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ida Fitri (berjilbab di belakang penyidik) saat keluar dari ruang pemeriksaan untuk dibawa ke sel tahanan wanita di Polsek Sukorejo, Rabu (17/7/2019). Surya/Samsul Hadi

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Ida Fitri (44), tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo di media sosial mengajukan penangguhan penahanan.

Ida melalui pengacaranya sudah mengirimkan surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan ke Polres Blitar Kota.

"Kami mengajukan penangguhan penahanan untuk klien kami (Ida). Alasan permohonan pengajuan penahanan demi rasa kemanusiaan," kata pengacara Ida Fitri, Oyik Rudi Hidayat, Kamis (25/7/2019).

Oyik tidak menjelaskan secara detail alasannya mengajukan penangguhan penahanan untuk Ida.

Dia hanya mengungkapkan pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya demi rasa kemanusiaan.

"Klien kami akan kooperatif, dia tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Ini hanya demi kemanusiaan saja," sambungnya.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan cetakan akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebar konten menghina lambang negara, Selasa (2/7/2019) (Surya/Samsul Hadi)

Dikatakannya, surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya sudah dikirim ke Polres Blitar Kota sejak Jumat pekan lalu.

Sampai sekarang, pengacara masih menunggu keputusan dari penyidik Polres Blitar Kota.

"Suratnya sudah masuk Jumat pekan lalu, kami masih menunggu keputusan dari penyidik," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, membenarkan surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan memang sudah masuk di Polres Blitar Kota.

Penyidik masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan dari pengacara tersangka.

"Suratnya sudah masuk, masih kami proses. Kami menunggu kebijakan dari pimpinan," imbuh Heri.

Baca: Moeldoko: Koalisi Parpol Pendukung Jokowi Bisa Saja Plus-plus

Baca: Betulkah Hotman Paris Mualaf? Idolakan UAS, Hotman Paling Suka Kutipan Ustaz Abdul Somad Bagian Ini

Baca: Selain Nunung dan Jefri Nichol, Mbak You Terawang Akan Ada Banyak Seleb Tersandung Narkotika di 2019

Dikatakannya, proses penyidikan kasus itu di Polres Blitar Kota sudah selesai.

Penyidik sudah merampungkan berita acara pemeriksaan kasus itu.

Penyidik sudah melimpahkan berita acara pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri Blitar.

"Berkas pemeriksaannya sudah selesai, sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Kami masih menunggu proses penelitian dari kejaksaan. Kami belum tahu apakah jaksa menyatakan berita acara pemeriksaan sudah lengkap atau belum," ungkapnya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menetapkan Ida Fitri sebagai tersangka pada Senin (8/7/2019) lalu.

Polisi juga sudah menahan Ida pada Senin (17/7/2019) lalu.

Polisi menjerat Ida dengan Pasal 45 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE jo Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di enam tahun penjara.

Lewat akun Facebook Aida Konveksi miliknya, Ida diduga telah menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap lambang negara.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono menunjukkan cetakan postingan akun facebook Aida Konveksi yang diduga menghina lambang negara, Selasa (2/7/2019). (Samsul Hadi/Surya)

Ada dua foto yang diunggah oleh akun facebook Aida Konveksi.

Foto pertama yang diunggah gambar mumi yang pada bagian wajahnya diedit dengan foto Presiden RI Joko Widodo.

Lalu ada tambahan narasi 'the new firaun' pada foto itu.

Foto kedua menggambarkan seorang hakim lengkap dengan pakaiannya dan pada bagian wajah diedit dengan gambar anjing.

Ada tambahan keterangan 'iblis berwajah anjing' pada foto kedua ini.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Wanita Blitar yang Unggah Foto Mumi Berwajah Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Jawaban Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini