TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Terdakwa Husin (42) Direktur PT Uni Palma lakukan aksi kemplang pajak hingga mencapai Rp 107 miliar ternyata hanya menggunakan satu orang karyawan.
Fakta ini tarungkap di persidangan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/7/2019).
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar yaitu Sutan Hasibuan yang merupakan karyawan PT Uni Palma.
Saat ditanya oleh Hakim Ketua Erintauh Damanik berapa banyak karyawan di PT Uni Palma. Saksi Sutan menyebutkan bahwa dirinya merupakan karyawan tunggal di perusahaan tersebut.
"Secara tertulis ya saya karyawan PT Uni Palma, Husin sebagai direktur dan komisaris Sutarmanto," ungkapnya.
"Berapa banyak karyawan disana," tanya Hakim Erintuah.
Baca: Polisi Ungkap Mahasiswa Pakai Ganja di Taman Kampus
Baca: Hari Ini dalam Sejarah: Tepat 38 Tahun Pernikahan Pangeran Charles dengan Putri Diana Digelar
Baca: Sekjen PSSI Ratu Tisha Akan Dilaporkan ke Polisi
Baca: Klaim Rugi 4 Ribu Suara, Saksi Keponakan Prabowo Gagal Merinci TPS-nya
"Saya sendiri aja pak, Setahu saya perusahaan bergerak di penjualan dan pembelian cpo (minyak sawit)," jawab saksi.
Sontak hal tersebut membuat majelis hakim heran, dan kembali mencecar beberapa pertanyaan terhadap saksi. Sutan menyebutkan dirinya ditugasi Husin untuk membuat bon faktur dan kwitansi penjualan.
"Saya mengurusi pajak penjualan dari beberapa perusahaan seperti PT Buana Raya, PT Liga Sawit. Jadi pak Husin memerintahkan saya untuk buat faktur, buat kwitansi, baru kasih sama dia dan ditandangani Pak Husin, itu faktur dari data penjualan," jelasnya.
Langsung saja Hakim Erintuah apakah saksi tidak pernah melakukan pengecekan saat membuat non faktur dan pajak penjualan.
"Kamu tidak pernah ngecek?," cetusnya.
"Tidak pernah yang Mulia," ungkap saksi Sutan.
Lalu, saksi juga menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukan atasannya adalah sebuah pelanggaran hukum dengan mengemplang pajak.
"Saya bekerja dari 2011 sampai 2013, jadi sebelumnya tidak tahu kalau ada yang salah. Lalu kemarin baru tahu ada pemeriksaan dari penyidik kantor pajak. Jadi yang saya tahu itu pemeriksaan terhadap pajak. Jadi saya tiba-tiba diperiksa dan memberikan keterangan," ungkapnya.
Bahkan saksi juga sempat heran karena hanya dirinya yang dipekerjakan namun omset perusahaan hingga miliaran rupiah.
"Pekerjanya hanya saya sendiri dan saya tidak tahu ini pedagang besar, omsetnya ratusan miliaran. Ratusan tapi hanya satu karyawan," cetusnya.
Selain itu, saksi juga menerangkan hal janggal yaitu untuk mengerjakan pekerjaannya itu dirinya bekerja di rumah bukan di lokasi perusahaan.
"Saya direkrut langsung oleh Sutarmanto, dimana gajinya 3 juta perbulan. Kantor PT Uni Palma ini ada di Jalan Karya, tapi saya mengerjakan semuanya di rumah sendiri. Kadang-kadang diminta ke kantor juga, tapi disana tidak seperti perusahaan hanya sebuah rumah," tutur saksi Sutan.
Hal janggal lainnya juga disebutkan saksi dirinya sering menerima dokumen untuk dikerjakan dari terdakwa Husin di pinggir jalan.
"Jadi saya juga mau nerima dokumen itu di jalan, kadang ditelefon, biasanya jumpa di pintu tol," pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan, Saksi dari AR KPP Medan Baru, Nelson Tobing menyebutkan bahwa pihaknya mencurigai transaksi pembelian yang dilakukan oleh PT Liga Sawit Indonesia kepada Uni Palma yang mencapai milyaran rupiah akan tetapi jumlah karyawan hanya satu orang.
Kecurigaan lainnya modalnya kecil tapi omsetnya besar atau kata lain penyerahan besar namun ppn kecil. Atas temuan itu ia melaporkan kepada kantor pusat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"PT Uni Palma ini baru berdiri, PPN nya besar namun penyerahannya kecil. Atas hal itu kami timbul kecurigaan, Itu masih indikasi, jadi belum tahu kerugian negara, selanjutnya diberikan ke kanwil," jelasnya.
Sementara itu, saksi lainnya Direktur CV Angkutan Sahabat, Gunawan yang tak lain sepupu terdakwa mengaku tidak pernah menerima orderan dari pihak terdakwa.
"Kalau ada orderan mekanismenya harus melalui saya, selain itu semua truk yang masuk dan keluar dari Poll truk harus dicek," ujarnya.
Namun ia menduga kalau pun ada bon atau faktur dari perusahaan yang miliki pasti ada permainan dari oknum supir.
Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, maka Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menunda persidangan hingga pekan depan.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebutkan terdakwa Husin berdasarkan akte notaris nomor:2 tanggal 8 April 2009 dihadapan Notaris Mulia Ginting Suka, terdakwa bertindak selaku Direktur PT UNI PALMA yang terdaftar selaku Wajib Pajak tanggal 1 September 2009 di KPP Pratama Medan Polonia dengan NPWP Nomor : 02.996.622.3-121.000.
Terdakwa dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 5 Oktober 2009 dengan klasifikasi lapangan usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan secara bersama-sama dengan Sutarmanto selaku Komisaris PT.UNI PALMA..
“Dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, baik sebagai wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ungkap Jaksa Adlina.
Awal mula perkara dimulai pada sekitar tahun 2009, terdakwa Husin bertemu dengan Sutarmanto, dimana terdakwa HUSIN belum memiliki pekerjaan tetap mengajak Sutarmanto untuk membuka perusahaan.
Atas ajakan terdakwa, Sutarmanto menyetujuinya dan memberi nama perusahaan tersebut dengan nama UNI PALMA lewat akte pendirian Nomor 2 tanggal 8 April 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Mulia Ginting Suka Sebagai Modal dasar pendirian PT UNI PALMA.
"Dalam Akte pendirian dibuat seolah-olah adasl setoran awal, dimana terdakwa Husin memasukan modal dasar dengan saham sebesar Rp 200 juta sedangkan Sutarmanto dengan saham sebesar Rp 50 juta," ungkap jaksa.
Atas usaha tersebut PT UNI PALMA memperoleh status sebagai Badan Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-02771.AH.01.01. Tahun 2010 tanggal 19 Januari 2010.
Terdakwa Husin mengetahui belum ada modal untuk pendirian PT UNI PALMA tersebut, sehingga untuk alamat domisili perusahaan PT UNI PALMA, terdakwa menggunakan rumah dari Sutarmanto di Jalan Karya Budi Nomor 40-C Kel. Pangkalan Mansyhur Kec. Medan Johor.
Lalu pada tahun 2011 untuk membuat ruang kantor PT. UNI PALMA dibuat di belakang rumah lalu dalam ruangan kantor disediakan oleh terdakwa Husin 2 unit komputer meja sebagai alat kerja kantor PT. UNI PALMA.
Sejak berdiri tahun 2009 tidak ada melakukan kegiatan, akan tetapi sekitar awal tahun 2011 terdakwa membuat seolah-olah ada kegiatan berupa perdagangan Crude Palm Oil (CPO) dimana PT UNI PALMA telah bertindak sebagai pembeli dari beberapa suplaier CPO yang berada di Jakarta.
Pada perusahaan suplaier tersebut yaitu PT. TANGGUH JAGAT NUSANTARA, PT. BIO ENERGI SEJAHTERA, PT. AGRO SEJAHTERA MANDIRI, PT. BHUMI DAMAI SEJAHTERA, PT. AGRO KARYA GEMILANG , PT. BUMI JAYA MAS, PT. GRAHA LOKA JAYA MAS, PT. VIRORA CIPTA INDONESIA , PT. VIRORA CIPTA INDONESIA dan PT. SAWITRI ERA PLASMASINDO.
"Kemudian terdakwa menggunakan faktur Pajak yang dikeluarkan oleh Suplier CPO PT UNI PALMA yang ada di Jakarta tersebut sebagai Pajak masukkan, dalam transaksi tersebut PT UNI PALMA dengan lawan transaksi dari beberapa perusahaan Jakarta tadi dan telah membuat dokumen-dokumen berupa Invoice, Surat Jalan, Kwitansi, dan Faktur Pajak yang seolah-olah ada transaksi perdagangan CPO berupa penjualan CPO ke PT UNI PALMA," jelas Jaksa Adlina.
Dalam transaksi tersebut meskipun terdakwa Husin mengetahui tidak ada transaksi pengangkutan CPO atau pembelian CPO, akan tetapi dalam laporan SPT Masa PPN yang telah dilaporkan oleh PT UNI PALMA dalam kurun waktu 2011 hingga Juni 2013 telah mengunakan faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh perusahaan di Jakarta tersebut.
Dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang diterbitkan oleh perusahaan pemasok/suplier CPO kepada PT UNI PALMA.
Para perusahaan tersebut memiliki faktur pajak masukan yang rinciannya adalah sebagai berikut yaitu pada tahun 2011 sebesar 45,053,676,560, tahun 2012 senilai 42,048,048,189, lalu Januari sampai Juni 2013 senilai 20,812,562,217.
"Dengan total pembelian Januari 2011 hingga Juni 2013 mencapai angka 107,914,286,966," ungkap Jaksa Adlina.
Bahwa transaksi pembelian CPO dari 9 perusahaan di Jakarta tersebut yang diantar ke PT UNI PALMA yang kemudian oleh 9 perusahaan tersebut menerbitkan faktur pajak keluaran dan kemudian faktur pajak keluaran yang diterbitkan tersebut digunakan oleh terdakwa Husin sebagai pajak masukan yang selanjutnya akan dikreditkan untuk keuntungan terdakwa maupun PT UNI PALMA.
"Padahal transaksi dalam faktur pajak tersebut tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, ini terbukti dari dokumen-dokumen berupa voice, Surat Jalan, Kwitansi, dan Faktur Pajak telah dicantumkan nomor-nomor polisi kendaraan untuk pengangkutan CPO ke PT UNI PALMA tersebut yang mana jenis-jenis kendaraan dari 9 perusahaan bukan kendaraan yang lazim digunakan sebagai alat angkut Crude Palm Oil," jelasnya.
Sebab seharusnya kendaraan untuk mengangkut CPO adalah sejenis kendaraan berupa truk tanki. Bahwa fakta ini terbukti dari nomor-nomor kendaraan yang digunakan setelah dicek oleh Samsat unit Pelayanan PKP dan BBN KB Kota Administratif Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Bahwa diperoleh data-data 32 jenis kendaraan yang tidak lazim digunakan.
Juga telah terbukti nomor-nomor Polisi kendaraan sebagai alat angkut diantaranya adalah menggunakan alat angkut perusahaan CV SAHABAT, dan terbukti nomor plat dan nama supir truk yang melakukan pengangkutan CPO tersebut sesungguhnya adalah tidak benar.
Selanjutnya terdakwa Husin bersama dengan saksi Sutarmanto kembali bekerja sama dengan lawan transaksi berupa penjualan CPO yaitu Kok An Harun selaku pemilik perusahaan CV BUANA RAYA dan PT LIEGA SAWIT INDONESIA.
"Dimana PT UNI PALMA kembali membuat transaksi seolah-olah ada penjualan CPO dari PT UNI PALMA kepada CV BUANA RAYA dan PT LIEGA SAWIT INDONESIA, menerbitkan faktur pajak keluaran atas penjualan CPO dengan lawan transaksi CV BUANA RAYA dan PT LIEGA SAWIT INDONESIA," tuturnya.
Terdakwa Husin selanjutnya menyuruh saksi Sutan Panusunan Hasibuan untuk mengisi data pada faktur pajak penjualan CPO oleh PT UNI PALMA dengan lawan transaksi CV BUANA RAYA dan PT LIEGA SAWIT INDONESIA juga dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Juni 2013.
Terdakwa HUSIN telah menyuruh saksi Sutan untuk mengisi data pada faktur Pajak keluaran berupa nama lawan transaksi, jenis transaksi, kuantitas, jenis barang dan nilai harga jual, semua data tersebut diperoleh dari terdakwa Husin dimana data-data tersebut berupa pengiriman CPO, kontrak jual beli, surat jalan, nota timbang yang sudah dibundel/disetpertran saksi.
Sedangkan saksi Sutarmanto bertugas di Belawan mencatat nomor-nomor kendaraan sebagai alat angkut diantaranya adalah menggunakan alat angkut SAHABAT, padahal nomor plat dan nama supir truk yang melakukan pengangkutan CPO tersebut sesungguhnya adalah fiktif, karena pemilik truk yaitu saksi Gunawan Ruslan yang nomor plat truk dan supirnya telah dicatut oleh terdakwa Husin.
Atas penjualan Crude Palm Oil (CPO) oleh terdakwa Husin bersama dengan Sutarmanto dengan lawan transaksi kepada CV BUANA RAYA dan PT LIEGA SAWIT INDONESIA dimana terdakwa telah menerbitkan faktur pajak keluaran dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Juni 2013 yang dibuat seolah-olah adapenjualan CPO dari PT UNI PALMA dengan lawan transaksi CV BUANA RAYA dan PT LIEGA SAWIT INDONESIA yang total seluruhnya Rp.118.652.823.272.
"Bahwa atas perbutan terdakwa Husin bersama Sutarmanto atas pembelian CPO oleh PT UNI PALMA dari 9 perusahaan supplier yang totalnya sebesar Rp. 107.914.286.966 telah digunakan oleh terdakwa dan Sutarmanto sebagai pajak masukan dan telah dikreditkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT masa PPN PT UNI PALMA, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara," ungkap Jaksa.
Perbuatan terdakwa Husin sebagaimana di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa Hendrik Sipahutar menyebutkan bahwa terdakwa dapat dikenakan pidana paling lama 6 tahun penjara.
(Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bermodal Satu Orang Karyawan, Pengusaha Ini Bisa Kemplang Pajak Rp 107 Miliar