TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Misteri identitas pelaku tabrak lari Retnoning Tri di Overpass Manahan Solo pada awal Juli perlahan terkuak.
Tinggal selangkah lagi, kepolisian segera menetapkan tersangka.
Putra sulung Retnoning Tri, Hari Setiawan bersyukur, mendengar kabar tersebut.
Dia mengapresiasi kinerja kepolisian, meski proses pengungkapan sudah hampir sebulan dilakukan.
"Harapan dari keluarga, segera saja (konferensi pers). Tetapi kami tidak mau dikatakan bikin buru-buru polisi. Biar sesuai dengan apa namanya, SOP (Standar Operasional Prosedur) polisi seperti apa, ikut saja," ujarnya yang dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (28/7/2019) malam.
Hari mengatakan kali terakhir mendapat pemberitahuan tindak lanjut penyelidikan pada Rabu (17/7/2019) lalu.
Kala itu, polisi mengunjungi rumahnya di wilayah Serengan, Kota Solo.
Polisi, lanjut Hari, menyerahkan beberapa berkas penyelidikan.
"Kata polisi, itu berkas penyelidikan bersifat rahasia. Kami tidak bisa membeberkan," ujarnya.
Hari mengatakan keluarganya semula tidak berniat membawa kasus itu ke ranah hukum.
"Karena kalau ke ranah hukum itu pasti ribet. Kami sebenarnya cuma mau si penabrak datang minta maaf, setidaknya ucapkan belasungkawa. Itu saja. Saya juga tidak akan memukul atau mengamuk atau minta ganti rugi kepada penabrak. Karena di agama saya diajarkan hukum kasih, tetap mengasihi orang yang telah melukai kami," kata dia.
Pada Minggu pagi, Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Busroni menjelaskan institusinya sudah mengetahui identitas penumpang dalam mobil silver yang tabrak lari di Overpass Manahan, awal Juli lalu.
Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Busroni menjelaskan tim khusus pengungkap fakta kecelakaan masih mencari bukti tambahan sebagai penguat penetapan tersangka.
"Bukti-bukti tambahan untuk mengaitkan si A berada di dalam kendaraan A. Kemudian yang berada di dalam kendaraan itu ada A, B, C, dan D. Ini siapa yang mengendarai? Intinya begitu," kata dia saat bersepeda di Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo.