Laporan wartawan serambinews.com, Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - BK (32) pria asal Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara ditangkap polisi karena kasus asusila terhadap nenek berusia 74 tahun berinisial HJ.
BK ditangkap aparat Polsek Baktiya, Minggu (28/7/2019).
Kejadian bermula ketika pelaku bersama istrinya melintas menggunakan sepeda motor di depan rumah korban, Rabu (24/7/2019) siang.
Kemudian korban menegur istri pelaku karena memang sudah saling kenal sebelumnya.
Baca: PAN Tak Pernah Minta Jatah Menteri ke Jokowi
Baca: Penembakan di festival kuliner di California, tiga orang terbunuh dan 12 terluka
Baca: Mayat di Dalam Mobil Ditemukan di Kuburan Menteng Pulo
Baca: Bocah di Malang Tewas Seusai Tersedak Bakso, Hidung Keluar Darah, Dokter Ungkap Tanda di Mata
Kemudian pelaku pun menghentikan sepeda motornya dan korban pun berbincang dengan istri pelaku.
Kepada istri BK, HJ mengeluh bila perutnya sakit.
“Lalu istri BK menyebutkan, suaminya bisa membantu mengobatinya, karena ia memiliki pengalaman dan sering mengobati anak-anak,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud kepada Serambinews.com, Senin (29/7/2019)
Ketika bertemu pelaku, HJ saat itu sedang memetik pepaya di depan rumahnya.
Kemudian BK meminta nenek tersebut mandi untuk diobati sakitnya.
BK bersama istrinya kemudian masuk ke rumah HJ.
Baca: Penandatanganan Proyek Blockchain antara BP Batam, Indonesia dan dClinic Senilai 140 Juta Dollar AS
Baca: Selama Hak Politik tak Dicabut Pengadilan, Eks Koruptor Punya Hak Dicalonkan di Pilkada
Baca: Ayah Datang ke Lamaran Setelah Sempat Tak Restui, Cut Meyriska Menangis Lihat Roger Danuarta Sungkem
Baca: Usai Kasus Pemukulan, Pihak Kriss Hatta Minta Damai Namun Tak Ditanggapi
Saat itu HJ sedang sendiri, karena anak perempuannya sedang pergi ke pasar untuk belanja.
“Awalnya BK memijat HJ di ruang tamu. Tapi kemudian dia beralasan harus masuk kamar supaya dapat diurut dengan leluasa,” cerita Ipda Mahmud.
Sesampai dalam kamar saat memijat korban, kemudian BK melakukan perbuatan senonoh tersebut.