TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi terpaksa menembak kaki DM (40), pelaku pembunuhan Erawati Br Siagian (56), karena melawan petugas saat hendak ditangkap.
Pembunuhan yang diduga dilatarbelakangi oleh masalah utang piutang itu membuat gempar warga sekitar rumah kontrakan korban di Jalan Abadi, No 50 A, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan.
Berdasar keterangan polisi, DM sempat mengaku sebagai wartawan saat hendak ditangkap aparat kepolisian.
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Kronologi pembunuhan versi polisi
Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Syarif Ginting menjelaskan, aksi pembunuhan Erawati diduga kuat karena masalah utang piutang.
Berdasarkan pengakuan DM ke polisi, dirinya memiliki sejumlah utang kepada Erawati.
"Pelaku inisial DM (40). Jadi motif pelaku membunuh korban dikarenakan hutang piutang," kata Syarif via telepon seluler, Senin (29/7/2019).
"Korban ini rentenir, dia ngasih-ngasih pinjam uang sama orang berbunga. Pelaku ada meminjam uang sekitar Rp 40 juta dan sisa tinggal Rp 23 juta," sambungnya.
Syarif menuturkan, karena sisa hutang tak kunjung dibayar sama pelaku, korban lalu mengancam pelaku akan memberitahukan kepada mertuanya, bahwa dia (pelaku) memiliki hutang.
"Nanti aku laporkan sama mertuamu kalau tak kau bayar utangmu ini," ucap Syarif saat menirukan perkataan korban yang disampaikan kepada pelaku saat kejadian.
Lantaran akan diberitahukan, pelaku ketakutan dan mereka akhirnya bertengkar da berujung pembunuhan terhadap korban.
Baca: Alasan Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen dan Rencana Pengacara Kembali Ajukan Permohonan
2. Pembunuhan terjadi di dapur
Menurut Syarif, saat terjadi pertengkaran, pelaku dan korban berada dapur. dan kondisi rumah saat itu kosong, pada hari Jumat (26/7/2019).