Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Petugas Rutan Klas 1 A Surakarta berhasil menggagalkan beberapa penyelundupan yang dilakukan pengunjung pada 2019 ini.
Para pengunjung ini diketahui memiliki berbagai modus untuk menyelundupkan barang yang dilarang dalam Rutan Klas 1 A Surakarta.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Andi Rahmanto mengatakan, ada beberapa kasus yang digagalkan.
"Ada tiga pengunjung yang berbeda, ketahuan bawa barang yang dilarang oleh pihak rutan," kata Andi kepada Wartawan, Rabu (31/7/2019).
Tiga kasus pengunjung bawa barang yang dilarang tersebut terjadi pada 2019.
Semua yang tertangkap tersebut adalah perempuan.
Para perempuan pengunjung rutan yang ketahuan oleh petugas tersebut membawa handphone dan obat-obatan.
Modus yang pengunjung gunakan ini mulai dari menyelipkannya obat di payudara mereka dan handphone di selangkangan.
Andi menegaskan pemeriksaan berlaku untuk pria dan wanita dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
"Dua bawa handphone dan satu bawa obat-obatan," kata Andi.
"Ini obat-obatan biasa bukan narkoba atau apa," terang Andi.
Soal obat-obatan ini ada peraturan narapidana tidak diperbolehkan mendapatkan obat dari luar lantaran sudah ada klinik di dalam rutan.
Sementara itu, Lapas memang menerapkan larangan untuk membawa handphone ke dalam ruang jenguk.