Lala kemudian menawarkan NA kepada Sri Lestari, teman lamanya yang sama-sama pernah bekerja di café.
Awalnya Lala mengira NA hanya bekerja sebagai pembuat kopi, dan menemani tamu minum kopi.
Ia mengaku tidak menduga jika NA sampai melayani hubungan badan.
“Niat saya hanya menolong dia, gak tahu kalau sampai dipekerjakan begitu (memberikan layanan seksual),” ucap Lala.
Selain NA, polisi juga mengamankan dua anak-anak lain, yaitu APM (16) dan WA (15).
Seorang pekerja Café Talenta, NP (20), perempuan asal Tulungagung juga menjadi korban eksplotasu seksual di Café Talenta.
Kedua pelaku akan dijerat pasal pasa 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindka pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta.
Karena korban masih anak-anak, tersangka juga dijerat pasal 17 undang-undang yang sama, hukuman ditambah satu per tiga.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Anak Korban Trafficking di Tulungagung Diupah Rp 2 Ribu per Gelas Kopi yang Dibuatnya