News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigadir Sofiyan Kurir 15 Kg Sabu Tertunduk Lemas Saat Hakim Vonis 20 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum Polisi berpangkat Brigadir bernama Sofiyan (35) (kanan) yang menjadii kurir sabu seberat 15 kg divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop di PN Medan, Selasa (6/8/2019). Tribun Medan/Victory

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Oknum Polisi berpangkat brigadir bernama Sofiyan (35) yang menjadi kurir sabu seberat 15 kg divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop di PN Medan, Selasa (6/8/2019).

Sofiyan yang merupakan personel Sabhara Polres Toba Samosir divonis bersama Alawi Muhammad alias Otong dengan putusan yang sama.

Mereka berdua juga dikenakan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa tampak sudah hadir sejak pukul 15.03 di dalam ruang sidang Cakra 6, awalnya kedua terdakwa tidak mengenakan baju tahanan dan memakai baju biru (Sofiyan) dan baju hitam terdakwa Alawi.

Sebelum dimulai sidang, terdakwa sempat diwawancarai Tribun, Sofiyan mengungkapkan bahwa harapan dirinya sebelum diputus adalah bisa diringankan dari tuntutan.

"Pastinya mau diringankan lah bang, sudah berat kali 20 tahun itu," cetusnya.

Terdakwa tampak menghindari jepretan kamera awak media, Sofiyan tampak terus tertunduk dan mengintip ke luar pintu persidangan.

Setelah menunggu sekitar 1 jam, pada pukul 16.12 WIB akhirnya sidang putusan tersebut dimulai.

Baca: Misteri Kematian Pasangan Selingkuh Mulai Terkuak, Pelaku Ternyata Masih Kerabat Suami Korban

Baca: Jokowi Hanya Bicara 2 Menit, Penjelasan Dirut PLN Dinilai Terlalu Panjang dan Bertele-tele

Baca: Kisah Dina Aulia, Pemenang Medali Emas Lari Gawang, Siswi SKO Ragunan Binaan Kemenpora

"Dengan ini memutuskan terdakwa Sofiyan dan Alawi Muhammad terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayarkan akan diganti kurungan 6 bulan," ungkap Hakim.

Sontak putusan tersebut membuat kedua terdakwa tertunduk lemas, bahkan Brigadir Sofiyan tampak seperti meratap dengan wajah lesu.

Hal ini membuat kedua terdakwa pikir-pikir, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima dengan putusan tersebut.

Hakim menyebutkan hal yang memberatkan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

"Hal yang meringankan karena para terdakwa bersifat sopan dan berkata jujur selama persidangan," ungkap Hakim.

Bahkan Hakim Deson menegaskan bahwa terdakwa Sofiyan berpotensi akan kehilangan pekerjaannya sebagai seorang aparat Polri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini