News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bos Asal Surabaya ini Berhasil Mengeruk Uang Rp 7 Miliar Lewat Jual Perumahan Fiktif di Sidoarjo

Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Fattah, Direktur Utama PT Alisa Zola Sejahtera, bos perusahaan properti asal Plemahan Surabaya yang menipu puluhan pembeli dengan menjual perumahan fiktif menjadi tersangka di Polresta Sidoarjo.

Bos Asal Surabaya ini Berhasil Mengeruk Uang Rp 7 Miliar Lewat Jual Perumahan Fiktif The Mustika Garden di Sidoarjo

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Satu lagi kasus penipuan bermodus investasi properti di Sidoarjo terbongkar. Kali ini giliran penjualan perumahan fiktif di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang berhasil diungkap oleh polisi.

Pelakunya adalah Muhammad Fattah, Direktur Utama PT Alisa Zola Sejahtera.

Pria 27 tahun asal Plemahan, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya itupun dijadikan sebagai tersangka.

Kini, Muhammad Fattah, Direktur Utama PT Alisa Zola Sejahtera ditahan penyidik Polresta Sidoarjo.

Warga yang menjadi korban dalam kasus penipuan ini sebanyak 69 orang.

Mereka telah menyerahkan uang ratusan juta, tapi perumahan yang dijanjikan tak kunjung ada dan dibangun.

"Setelah para korban melapor, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan tersangka dan sudah ditahan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo, Jumat (9/8/2019).

Baca: Rela Sisihkan Gaji & Hasil Dagang Bunga, Polisi Pangkat Aipda Bangun Rumah Pintar untuk Yatim Piatu

Baca: Tega Buang Bayinya Sendiri, Perempuan ini Tulis Surat Wasiat untuk Penemunya, Isinya Mengharukan

Baca: Pemuda Madura ini Bunuh Ipar Perempuan & Pria Selingkuhannya saat Kakaknya Proses Cerai sama Istri

Dalam perkara ini, sejak tahun 2015 lalu tersangka Muhammad Fattah menawarkan perumahan The Mustika Garden yang terletak di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang dikembangkan oleh PT Alisa Zola Sejahtera.

Untuk meyakinkan para korban, pelaku menyebar brosur, memasang spanduk, dan memasarkan perumahan seharga Rp 200 juta - Rp 300 juta ke masyarakat.

BERITA SELENGKAPNYA  >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini