Tak tahan menerima perlakuan kasar, korban lantas melapor ke Polres Singkawang karena sebelumnya pernah menangani kasus yang serupa.
"KDRT dialami korban sekitar 4 bulan belakangan sejak menikah dan tinggal di sana kurang lebih satu tahun," ceritanya.
Kepergian korban ke Tiongkok bermula dari perkenalan dengan mak comblang di Kabupaten Ketapang.
Ia dijanjikan mendapat kehidupan yang layak bila menikah di sana.
Namun setelah menikah, ternyata apa yang diceritakan Mak comblang itu tidak benar.
Meski begitu pihak keluarga mendapatkan sejumlah uang sekitar puluhan juta rupiah dari pernikahan tersebut.
"Polres Ketapang telah menetapkan satu orang tersangka. Sementara yang lainnya sedang dalam proses pengejaran," tuturnya.
Baca: Guyonan Megawati Ajak Prabowo Bertempur Hingga Jokowi Hormati Bali dengan Pakaian Kebesaran ala Raja
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Singkawang, Ipda Indah mengatakan, dari Januari-Agustus 2019, sudah ada satu kasus TPPO dengan modus kawin kontrak yang ditangani.
"Beruntung calon korban belum sampai ke negara Tiongkok, karena sudah dilakukan penindakan sewaktu akan berangkat dari Singkawang menuju Bandara Supadio Pontianak," katanya.
Faktor Ekonomi
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan kepada korban, kasus ini terjadi dikarenakan faktor ekonomi.
"Korban dijanjikan bisa hidup layak jika menikah dengan WNA di Tiongkok," ujarnya.
Peristiwa ini diharapkan pula menjadi pelajaran bagi masyarakat.
Jangan sampai terbuai oleh bujukan yang belum jelas hasilnya.