Diketahui, tersangka sudah setahun menjadi driver ojol di Surabaya.
Dia mengaku selama menjadi driver ojol, baru sekali melakukan pelecehan.
Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, sejak awal pelaku sudah memiliki niat kepada korban sehingga membelokkan penumpang ke arah yang sepi.
Saat itu, masyarakat yang menolong korban langsung memencet tombol panic button di aplikasi Jogo Suroboyo.
"Langsung kita tangkap kurang dari 24 jam dirumahnya," tegasnya.
Disinggung mengenai apakah tersangka memiliki kelainan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kelainan atau tidak kita lakukan pemeriksaan secara psikiater," tutupnya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 1 tahun dan kejahatan terhadap kesusilaan Pasal 281 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun. (wil)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul FAKTA Baru Driver Ojol Gerayangi Penumpang, Korban Sempat Tanya: Kenapa Mas Dilewatkan Jalan Sepi?