Laporan wartawan Sripoku.com, Haris Widodo
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pejual tas dan koper dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Vera Oktaria dengan terdakwa Prada Deri Pramana atau Prada DP di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Selasa (13/8/2019).
Dalam persidangan kali ini Hakim ketua masih di pimpin Letkol Chk M Kazim dan 2 orang anggota lainnya bernama Letkol Chk Sus Much Arif Zaki dan Mayor Chk Syawaluddinah.
Dalam sidang kali ini dipanggil 6 saksi untuk datang ke persidangan, tetapi hanya 5 yang datang.
Saksi 14 yang hadir dipersidangan bernama Rafida, seorang perempuan yang menjual tas dan koper kepada Prada DP.
Baca: Tercium Bau Amis dari Luar Rumah, Bapak dan Anak Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Serang
Baca: Satu Keluarga di Serang Diduga Jadi Korban Pembantaian, Bapak dan Anak Tewas, Istrinya Kritis
Baca: Wakil Ketua KPK: Penegak Hukum Contoh Sosok Baharudin Lopa dan Hoegeng
Dalam dakwaan, Prada DP berniat menghilangkan jejak dengan cara memasukkan tubuh korban ke dalam koper yang dibelinya.
Dirinya mengatakan bahwa kenal terhadap terdakwa dan sempat menanyakan niatan Prada DP membeli tas tersebut.
"Dia (Prada Dp) 2 kali membeli tas ditempat saya yang pertama membeli tas ransel dukung 2 buah yang berwarna ada hijau dan biru dan yang terakhir tas koper besar," kata Rafida dalam persidangan.
Ia mengatakan sempat bertanya pada saat pembelian tas pertama.
''Untuk apa tas tersebut dibeli?" tanya Rafida saat itu.
"untuk kawan,'' ujar Rafida menirukan kata-kata Prada DP.
Baca: Kronologi Pembunuhan Gadis dalam Karung, Korban Dicekoki Miras dan Lakukan Ini di Rumah Kosong
Baca: Reaksi Asmirandah Saat Jonas Rivanno Salah Tebak Masakan sang Istri
Lanjut Rafida pada saat transaksi tersebut sebelumnya terdakwa menggunakan motor matic korban menuju tokonya.
Lalu, terjadilah tawar menawar dari harganya 150.000 ditawar terdakwa 95.000.
Kemudian pukul 11.30 WIB terdakwa datang kembali dan membeli koper besar dengan merk Polo berlist.