Akibat kejadian tersebut, Gus Tu dikenakan dua pasal berlapis.
"Pasal yang kita kenakan kepada tersangka ini adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal pencurian dengan kekerasan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," jelas Ruddi.
Keluarga Ni Putu Yuniawati Tempuh Jalur Niskala
Sebelumnya, anak mendiang Ni Putu Yuniawati, PA (19) berharap pelaku pembunuhan ibunya segera ditangkap.
PA mengatakan kepada tribun-bali.com (jaringan Surya.co.id), pelaku diharapkan segera dapat ditemukan dan dapat dihukum seberat-beratnya.
"Ya semoga saja hukumnya setimpal dengan apa yang diperbuat pelaku biar Tuhan saja yang membalas," ujarnya didampingi adiknya, PP (16), Selasa (6/8/2019).
Meskipun sebelumnya ia dan keluarganya tidak mengetahui secara pasti sebab kematian ibunya tersebut, namun ia meyakini kalau ibunya meninggal karena dibunuh.
Hal itu dijelaskan setelah mencari tahu penyebab apa ibunya sampai meninggal dengan kondisi yang tak wajar dengan menggelar ritual upakara di tempat orang pintar.
"Tadi saya ke orang pintar, percaya gak percaya, mama cerita dia dipukul di bagian dada, habis itu dicekek, lalu disekap pakai bantal atau handuk gitu," lanjutnya.
Dari upakara yang diadakan di tempat orang pintar tak jauh dari rumahnya, ibunya mengatakan pelaku bukan berasal dari Bali, namun dari ciri-cirinya pelaku agak tinggi dan memiliki tato di bagian tangannya.
Benar adanya pembunuh Ni Putu Yuniawati yakni Bagus Putu Wijaya setelah memang diketahui memiliki banyak tato di lengan.
Almarhum Ni Putu Yuniawati memiliki suami bernama Nyoman Sugita (40) dan dikaruniai dua anak yang sudah beranjak remaja.
Namun, Ni Putu Yuniawati dan Nyoman Sugita telah pisah ranjang dalam setahun terakhir.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Wanita Cantik Ini Geleng-geleng Kepala Seusai Berhubungan Badan, Pria yang Disewa Lalu Membunuhnya