News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mutilasi

Akui Bunuh Vera Oktaria, Prada DP: Saya Jambak Ia dengan Tangan Kanan, Lalu Saya Bekap

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prada DP menagis di persidangan saat membeberkan kronologi ia membunuh pacarnya sendiri Fera Oktaria (21), Kamis (15/8/2019).

"Ada empat kategori penyakit jiwa yang dialami seseorang. Yakni J1, J2,J3 dan J4. Semakin tinggi semakin parah.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan Prada DP dilakukan kurang lebih selama 2 jam.

Sementara, untuk hasil pemeriksaan terdakwa menunjukkan hasil J2. Artinya masih dalam batas normal dan tidak ditemukan adanya gangguan jiwa,"jelasnya.

Termasuk saat mengikuti tes penerimaan calon tamtama pada 2018 lalu, Hillary mengungkapkan tidak mendapati kejanggalan dari Prada DP yang saat itu masih berstatus sebagai calon siswa.

Sebab dari hasil tes wawancara psikologi, Prada DP dinyatakan sehat dan tak mengalami gangguan jiwa.

"Saat itu saya yang periksa dan semuanya normal. Tidak ada gejala yang aneh-aneh padanya,"ujar Hilary.

Maka, berdasarkan pemeriksaan tersebut, Hilary menegaskan bahwa Prada DP dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

"Ada beberapa kategori kondisi kejiwaan. Yakni ada kondisi jiwa Normal, batas normal, kecenderungan dan yang paling parah dalam Kondisi sakit.

Sedangkan terdakwa masuk dalam kategori masih batas Normal dan bisa mempertanggungjawabkan tindak yang dilakukannya,"ujar Hilary.

Cara Identifikasi Prada DP

Dalam mengungkapkan pembunuhan yang dilakukan Prada Deri Pramana (Prada DP) terhadap Vera Oktaria, pihak kepolisian menggunakan kecanggihan alat Inafis Portable System (IPS).

Kaur Identifikasi Satreskrim Polres Muba Aipda Chandra Kartika menjelaskan, IPS merupakan metode pencocokan sidik jari dengan data perekaman E-KTP di dinas penduduk catatan sipil (Disdukcapil).

Hal ini diungkapkannya pada sidang keempat Prada DP di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Selasa (13/8/2019).

"Saat di lokasi, kami menganalisa tempat kejadian untuk mencari sidik jari yang tertinggal disana,"ujarnya.

Sidang Prada DP di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (8/8/2019). TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI (Tribunsumsel.com/Shinta Dwi Anggraini)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini