“Ada dugaan juga pelaku marah dengan korban, karena ucapan dan perilaku korban terhadap para tersangka,” kata Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto, Kamis (15/8/2019), dikutip dari Kompas.com.
Aksi pembunuhan dilakukan oleh AM dengan mencekik NH.
AM bahkan dibantu keempat pelaku lainnya saat melakukan aksi pembunuhan tersebut.
“AM berperan mengeksekusi dengan mencekik, dibantu MS memegang tangan dan pundak korban. Sedangkan SA memegang kaki dan tangan dibantu dua pelaku perempuan,” tambah Dwi.
Dua dari lima tersangka berjenis kelamin perempuan.
Satu pelaku perempuan mengaku pernah disakiti oleh korban lantaran kekasihnya direbut.
Sementara pelaku perempuan lain mengaku tersinggung dengan perkataan NH.
Ketersinggungan pelaku terjadi baik di dunia maya maupun nyata.
Pembunuhan ini didasari atas motif sakit hati, cemburu, serta rasa setiakawan.
"Pertama karena sakit hati, kedua cemburu, dan ketiga didorong atas rasa kesetiakawanan di antara pelaku," kata Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Bambang Purnomo saat ditemui Tribunjateng.com, Rabu (14/8/2019).
Atas kasus tersebut, kelima tersangka akan diganjar pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pemberatan.
(Tribunnews.com/Miftah)