Ia mengetahui keaktifan anaknya di organisasi saat pertengahan kuliah anaknya.
"Saya minta diringankan hukuman, mau mendatangi keluarga korban, saya masih syok saat ini, saya minta maaf," katanya.
Rs Tersangka
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Cianjur diback up Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan RS (19), mahasiswa Universitas Surya Kencana sekaligus kader GMNI Cianjur sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, penyidik sejak kemarin bekerja profesional dan prosedural memeriksa 31 saksi yang merupakan massa pengunjuk rasa.
Setelah 1x24 jam setelah penangkapan, penyidik sudah menetapkan tersangka.
Baca: Momen Hangat AHY & Annisa Pohan Foto bareng Jokowi, Jan Ethes & Gibran di Upacara HUT RI ke-74
"Menetapkan salah satu oknum mahasiswa dari elemen GMNI Cipayung Plus atas nama Rs, mahasiswa Universitas Surya Kencana Cianjur sebagai tersangka," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Jumat (16/8/2019).
Menurut Trunoyudo, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang didapat penyidik dan bukti petunjuk.
Misalnya rekaman video detik-detik sebelum pembakaran.
"Sejauh ini proses hukum terhadap yang bersangkutan terus dilakukan. Namun kami dari Polda Jabar mohon doa restu, kemungkinan tersangka bertambah," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Terhadap Rs, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal di KUH Pidana yakni Pasal 170 dan atau 351, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana.
Baca: Iriana Kenakan Baju Adat Simalungun pada Upacara HUT ke-74 RI, Tas Tangannya Tuai Sorotan
"Penerapan pasalnya bersifat kumulatif. Ancaman pidananya maksimal di atas 5 tahun," ujar Trunoyudo.
Seperti diketahui, gabungan organisasi mahasiswa yang terlibat dalam aksi itu yakni dari GMNI Cianjur, HMI, PMII, Himat, ICF, IMM dan Hima Persis.
Mereka berunjuk rasa menentang ketidakadilan, pemerataan pendidikan hingga pengentasan pengangguran.