News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Orang Tua Tersangka Pelempar Bensin Masih Syok, Minta Maaf kepada Aiptu Erwin

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga pelaku pelempar bensin penyebab polisi terbakar di Cianjur RH, saat ditemui di rumahnya, Sabtu (17/8/2019). Tribun Jabar/Ferri AM

Ia mengetahui keaktifan anaknya di organisasi saat pertengahan kuliah anaknya.

"Saya minta diringankan hukuman, mau mendatangi keluarga korban, saya masih syok saat ini, saya minta maaf," katanya.

Rs Tersangka

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Cianjur diback up Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan RS (19), mahasiswa Universitas Surya Kencana sekaligus kader GMNI Cianjur sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, penyidik sejak kemarin bekerja profesional dan prosedural memeriksa 31 saksi yang merupakan massa pengunjuk rasa.

Setelah 1x24 jam setelah penangkapan, penyidik sudah menetapkan tersangka.

Baca: Momen Hangat AHY & Annisa Pohan Foto bareng Jokowi, Jan Ethes & Gibran di Upacara HUT RI ke-74

"Menetapkan salah satu oknum mahasiswa dari elemen GMNI Cipayung Plus atas nama Rs, mahasiswa Universitas Surya Kencana Cianjur sebagai tersangka," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Jumat (16/8/2019).

Menurut Trunoyudo, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang didapat penyidik dan bukti petunjuk.

Misalnya rekaman video detik-detik sebelum pembakaran.

Pelajar bernama Muhamad Ridwan Suryana (18), pelajar SMK Pasundan I Cianjur, tak menyangka foto aksinya akan viral saat menolong Aiptu Erwin terbakar dan tergeletak di trotoar dan menjadi satu korban dari aksi unjuk rasa. (Istimewa)

"Sejauh ini proses hukum terhadap yang bersangkutan terus dilakukan. Namun kami dari Polda Jabar mohon doa restu, kemungkinan tersangka bertambah," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Terhadap Rs, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal di KUH Pidana yakni Pasal 170 dan atau 351‎, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana.

Baca: Iriana Kenakan Baju Adat Simalungun pada Upacara HUT ke-74 RI, Tas Tangannya Tuai Sorotan

"Penerapan pasalnya bersifat kumulatif. Ancaman pidananya maksimal di atas 5 tahun," ujar Trunoyudo.

Seperti diketahui, gabungan organisasi mahasiswa yang terlibat dalam aksi itu yakni dari GMNI Cianjur, HMI, PMII, Himat, ICF, IMM dan Hima Persis.

Mereka berunjuk rasa menentang ketidakadilan, pemerataan pendidikan hingga pengentasan pengangguran.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini