News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Orang Tua Tersangka Pelempar Bensin Masih Syok, Minta Maaf kepada Aiptu Erwin

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga pelaku pelempar bensin penyebab polisi terbakar di Cianjur RH, saat ditemui di rumahnya, Sabtu (17/8/2019). Tribun Jabar/Ferri AM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Pasca penetapan RH sebagai tersangka pelemparan bensin dalam aksi unjuk rasa yang berbuntut kekacauan di Cianjur, Kamis (15/8/2019), keluarga belum menjenguk RH di Polres Cianjur.

Kendati demikian, orang tua RH, Enung, langsung meminta maaf kepada keluarga Aiptu Erwin, anggota Polres Cianjur yang dibakar.

Enung mengatakan, ia mengetahui anaknya masuk organisasi, namun kurang banyak tahu mengenai aktivitasnya di luar kampus.

Ia mengaku sedih mendengar kabar anaknya menjadi pelaku pelemparan bensin dalam aksi unjuk rasa itu.

Enung mengaku, belum ada kabar secara resmi yang disampaikan kepada keluarga mengenai anaknya tersebut.

Tiga polisi terbakar saat aksi demo mahasiswa di Cianjur, kronologi hingga kondisi korban. (Instagram @cianjur_update via Tribun Jabar)

"Saya tahu ia ikut organisasi tapi tak tahu ikut demo," ujar Enung, saat ditemui di rumahnya, Sabtu (17/8/2019).

Enung mengatakan, pihak keluarga belum memutuskan langkah apa yang akan dilakukan ke depan.

"Saya sedih melihat anak saya seperti ini, belum tahu juga mau ngapain saat ini," katanya.

Enung tambah sedih ketika foto anaknya banyak beredar di media sosial.

Baca: Terpidana Kasus Korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin Dapat Remisi 6 Bulan

Baca: Potret Jennifer Dunn Kumpul Keluarga Besar Diunggah Kerabat, Foto Belajar Ngaji Juga Jadi Sorotan

Baca: Hotcol Dianiaya Istri dan Selingkuhannya Saat Gerebek Kamar Kos: Kuping Saya Digigit Sampai Koyak

"Saya sekali lagi minta maaf kepada keluarga korban, saya melihat sudah ada fotonya juga anak saya di media sosial," katanya.

Enung mengatakan, sehari-hari anaknya baik, pendiam, dan tak pernah nakal.

"Jadi saya kaget banget," katanya.

Sepengetahuan Enung, RH aktif di organisasi kampus, bukan organisasi di luar kampus.

Ia mengetahui keaktifan anaknya di organisasi saat pertengahan kuliah anaknya.

"Saya minta diringankan hukuman, mau mendatangi keluarga korban, saya masih syok saat ini, saya minta maaf," katanya.

Rs Tersangka

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Cianjur diback up Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan RS (19), mahasiswa Universitas Surya Kencana sekaligus kader GMNI Cianjur sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, penyidik sejak kemarin bekerja profesional dan prosedural memeriksa 31 saksi yang merupakan massa pengunjuk rasa.

Setelah 1x24 jam setelah penangkapan, penyidik sudah menetapkan tersangka.

Baca: Momen Hangat AHY & Annisa Pohan Foto bareng Jokowi, Jan Ethes & Gibran di Upacara HUT RI ke-74

"Menetapkan salah satu oknum mahasiswa dari elemen GMNI Cipayung Plus atas nama Rs, mahasiswa Universitas Surya Kencana Cianjur sebagai tersangka," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Jumat (16/8/2019).

Menurut Trunoyudo, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang didapat penyidik dan bukti petunjuk.

Misalnya rekaman video detik-detik sebelum pembakaran.

Pelajar bernama Muhamad Ridwan Suryana (18), pelajar SMK Pasundan I Cianjur, tak menyangka foto aksinya akan viral saat menolong Aiptu Erwin terbakar dan tergeletak di trotoar dan menjadi satu korban dari aksi unjuk rasa. (Istimewa)

"Sejauh ini proses hukum terhadap yang bersangkutan terus dilakukan. Namun kami dari Polda Jabar mohon doa restu, kemungkinan tersangka bertambah," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Terhadap Rs, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal di KUH Pidana yakni Pasal 170 dan atau 351‎, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana.

Baca: Iriana Kenakan Baju Adat Simalungun pada Upacara HUT ke-74 RI, Tas Tangannya Tuai Sorotan

"Penerapan pasalnya bersifat kumulatif. Ancaman pidananya maksimal di atas 5 tahun," ujar Trunoyudo.

Seperti diketahui, gabungan organisasi mahasiswa yang terlibat dalam aksi itu yakni dari GMNI Cianjur, HMI, PMII, Himat, ICF, IMM dan Hima Persis.

Mereka berunjuk rasa menentang ketidakadilan, pemerataan pendidikan hingga pengentasan pengangguran.

Mereka hendak menemui pimpinan DPRD Cianjur namun gagal.

Kemudian, mereka memblokir Jalan Siliwangi dan membakar ban.

Aiptu Erwin berusaha memadamkan api namun ada peserta aksi yang melempar bensin hingga api menyambar tubuh Aiptu Erwin serta tiga polisi lainnya. 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Anak Jadi Pelempar Bensin Sampai Polisi di Cianjur Terbakar, Sang Ibu Syok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini