News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK Bertarif Rp 200 Ribu per Jam, Semalam Layani 7 Pria Hidung Belang

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi PSK

Laporan Wartawan Tribun Bali Putu Candra


TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR
- Ni Komang Suci alias Bu Komang Suci (49), dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan (51) hanya bisa merapati kesedihannya.

Keduanya menangis usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (19/8/2019).

Keduanya dituntut dalam berkas terpisah, dengan pidana masing-masing tujuh tahun penjara, karena diduga sebagai muncikari bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Terhadap tuntutan dari masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua terdakwa kompak akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa.

Sementara dalam berkas tuntutan yang dibacakan masing-masing jaksa, yakni Jaksa Dewa Ayu Supriyani dan Jaksa Ida Ayu Nyoman Surasmi mengatakan, kedua terdakwa sama-sama dinyatakan, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak yaitu telah menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.\

Baca: Pilu DR Perempuan Muda Dijerumuskan Suami ke Lubang ProstitusiSaat Hamil 4 Bulan, Berikut Faktanya

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan ketiga.

"Menuntut pidana Ni Komang Sucitawati alias Bu Komang Suci dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Pidana denda Rp 100 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tegas Jaksa Dewa Ayu Supriyani dihadapan majelis hakim pimpinan Made Purnami. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan ke terdakwa Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan.

Pula, diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 144.192.000 kepada 4 korban anak ditanggung renteng oleh terdakwa Ni Komang Sucitawati alias Bu Komang Suci bersama Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan.

Ketentuan, jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk pembayaran restitusi.

Apabila tidak mampu membayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Diungkap dalam dakwaan jaksa, dalam menjalankan bisnisnya, terdakwa Komang Suci dan Wayan Aristiani memiliki peran masing-masing.

Baca: Akhir September 2019 Jalan Tol Lampung-Kayuagung Siap Beroperasi

Komang Suci berperan sebagai penyalur PSK untuk dikerjakan di tempat Wayan Aristiani, yang beralamat di Jalan Sekar Waru No. 3B Denpasar yang terkenal dengan nama Aqurium 3B.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini