Dia memilih kabur sambil menyabetkan pisau ke arah polisi.
Satu polisi nyaris kena pisau yang diayunkan E.
Ketika E mau menyabetkan untuk kedua kalinya, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.
Kaki kiri E kena tembak dan menyebabkan dia tersungkur tak berdaya.
Sementara Kapolres Bateng, AKBP Edison LB Sitanggang melalui Kasat Reskrim AKP Robby Ansyari membenarkan anak buahnya menangkap E.
"Pelaku ditembak karena melawan petugas. Dia menyabetkan pisau 30 cm dan mau kabur, hampir melukai anggota kita," kata AKP Robby.
AKP Robby menambahkan E dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
E secara sengaja memaksa atau mengeksploitasi tubuh anak di bawah umur secara berulang-ulang.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kronologi Pria di Bangka Tengah Perkosa Anak Kandung, Kabur & Melawan Polisi, Tersungkur Kena Tembak,