News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duh, Hanya Tinggal Berdua, Ayah Kandung di Koba Bebas Rudapaksa Putrinya, Tapi Begini Akhirnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Seorang ayah kandung mencabuli anak kandungnya, perempuan berusia 16 tahun.

Dia mengancam dan memukul jika nafsu bejatnya tak dituruti.

Bunga, bukan nama sebenar gadis belia itu menderita secara psikis dan fisik akibat ulah ayahnya sendiri.

Kelakuan pria berinisial E (37) ini memang tak patut dan sangat keterlaluan.

Pria Koba, Kabupaten Bangka Tengah ini tega memaksa putri kandungnya sendiri berhubungan badan.

Tak tahan menerima perilaku bejat ayahnya, korban mengadu kepada aparat kepolisian.

Polisi yang menerima laporan itu segera bertindak dan mencari keberadaan pelaku.

Baca: Sinopsis Film Gundala, Tayang 29 Agustus 2019, Ini Fakta-fakta Menarik Film Superhero Tanah Air

Baca: Pantaskah Aktivis 98 Ini Masuk Kabinet Jokowi?

Baca: Penyerang Polisi Terpengaruh Ajaran Ekstrim di Medsos, Korban Kondisinya Sangat Lemah

Baca: Jelang Arema FC vs Barito Putera Liga 1 2019, Singo Edan Waspadai Motivasi Tim Tamu

Tak butuh waktu lama untuk menangkap E.

E yang terpergok polisi diketahui memegang pisau dan berusaha melawan polisi.

Melihat E melawan dan mau kabur, polisi segera mengambil tindakan tegas.

E terkapar kena tembakan polisi pada kaki kirinya.

Berikut sederet fakta rudapaksa ayah pada anak kandungnya di Koba:

Tinggal serumah

Ayah bejat itu merupakan warga Koba. E bersama putri kandungnya, sebut saja bernama Bunga hidup serumah.

E dan Bunga sempat berpindah tempat tinggal, namun berada di satu kecamatan yang sama.

Bunga yang usianya semakin bertambah, berpengaruh pada kondisi fisiknya.

Korban seperti gadis remaja lain, tumbuh menjadi wanita yang menarik perhatian laki-laki.

Begitu pula yang dialami E pada putrinya sendiri.

Dipaksa berhubungan badan

Lantaran hanya tinggal berdua di rumah, pikiran kotor E mulai menari-nari di kepalanya.

Melihat anak gadisnya yang mulai menarik, E tergoda untuk memaksa berhubungan badan.

Bunga tentu saja menolak permintaan E yang sudah kalap mata.

Namun, E tak peduli lagi meski dirinya berhadapan dengan darah dagingnya sendiri.

Bunga memohon agar dirinya tak mendapat perlakuan menakutkan itu.

Tetapi E terus memaksa Bunga dengan ancaman.

Bahkan E tak sungkan memukul anaknya jika keinginan tak dituruti.

Pelaku leluasa

Merasa dirinya leluasa memaksa anak kandungnya, E semakin ketagihan

Di rumah itu, harga diri dan masa depan Bunga tercabik-cabik.

Setelah ibunya meninggal, Bunga hidup bersama ayah kandungnya.

Bukan mendapat kasih sayang, Bunga justru hidup seperti di neraka.

Dia berusaha menyimpan kepahitan dalam hidupnya seorang diri.

Tetapi jiwanya memberontak meski diwarnai ketakutan.

Lapor polisi

Tak tahan menerima perlakuan dari ayah kandungnya, pada Kamis (15/8/2019), Bunga melaporkan pelaku kepada aparat Polres Bateng.

Bunga meminta perlindungan dari keluarga orangtuanya atas nasib yang menimpanya.

Pelaku mendengar dirinya dilaporkan ke polisi, mengambil langkah seribu.

Dia bersembunyi di kebun warga kawasan Dusun Nadi Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar.

Polisi mencium keberadaan E di salah satu pondok kebun warga.

Pada Jumat (16/8/3/2019) sekitar pukul 19.30, polisi menggerebek persembunyian E di pondok kebun.

Mau kabur ditembak

E membawa senjata tajam tak mau ditangkap begitu saja.

Dia memilih kabur sambil menyabetkan pisau ke arah polisi.

Satu polisi nyaris kena pisau yang diayunkan E.

Ketika E mau menyabetkan untuk kedua kalinya, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.

Kaki kiri E kena tembak dan menyebabkan dia tersungkur tak berdaya.

Sementara Kapolres Bateng, AKBP Edison LB Sitanggang melalui Kasat Reskrim AKP Robby Ansyari membenarkan anak buahnya menangkap E.

"Pelaku ditembak karena melawan petugas. Dia menyabetkan pisau 30 cm dan mau kabur, hampir melukai anggota kita," kata AKP Robby.

AKP Robby menambahkan E dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

E secara sengaja memaksa atau mengeksploitasi tubuh anak di bawah umur secara berulang-ulang.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kronologi Pria di Bangka Tengah Perkosa Anak Kandung, Kabur & Melawan Polisi, Tersungkur Kena Tembak,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini