News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA TERBARU Mahasiswa Jogja Sebar Foto & Video Intim Pacar, Obat Kuat Disita hingga Kronologi

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini fakta terbaru mahasiswa jogja sebar foto & video intim pacar, kronologi hingga obat kuat yang jadi barang bukti

Berikut ini fakta terbaru mahasiswa jogja sebar foto & video intim pacar, kronologi hingga obat kuat yang jadi barang bukti

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Yogyakarta ditangkap polisi karena telah menyebarkan foto dan video asusilanya bersama sang pacar, BCH.

JAZ (26) yang merupakan pelaku, menyebarkan foto dan video tersebut lantaran hubungannya bersama BCH tidak direstui orang tua sang pacar.

Karena sakit hati hubungannya tak direstui JAZ lantas menyebarkan foto dan video asusila bersama pacarnya.

Baca: Tak Direstui, Mahasiswa Jogja Sebar & Kirim Video Asusila ke Orangtua Pacar, Polisi Sita Obat Kuat

Baca: Mahasiswa di Jogja Nekat Sebar Video ke Orang Tua Mantan Setelah Hubungannya Tak Direstui

Jumpa pers penangkapan pelaku pelanggaran UU ITE di Lobi Mapolda DIY, Senin (19/8/2019). Tribun Jogja/Alexander Ermando (Tribun Jogja/Alexander Ermando)

Berikut ini fakta-fakta kasus JAZ yang sebar foto dan video asusila pacar yang dihimpun Tribunnews, Selasa (20/8/2019)

1. Menjalin hubungan sejak 2017

JAZ dan pacarnya, BCH telah berhubungan sejak 2017.

Dikutip dari TribunJogja, Kasubdit 5 Ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Yulianto Budi menjelaskan bahwa keduanya telah berhubungan sekitar dua tahun dengan sang korban.

Ia juga menjelaskan bahwa video yang tersebar merupakan hasil rekaman sendiri, dan kemungkinan untuk koleksi pribadi.

"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," tambahnya.

Yulianto juga menambahkan bahwa terdapat puluhan video dan foto yang direkam.

Foto dan video asusila tersebut merupakan rekaman sejak mereka berpacaran hingga 2019.

2. Barang sitaan

Selain menangkap JAZ, polisi juga menyita beberapa barang milik pelaku.

Barang yang disita polisi :

- 1 unit Ponsel merek Xiaonmi 8 warna biru dan SIM Card

- 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.

- 1 Sarung warna ungu motif batik.

- 1 Bantal leher warna hitam putih.

- 1 jam tangan warna hitam

- 1 Matras warna hitam

- 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.

- 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.

Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.

3. Ancaman denda paling sedikit Rp 250 juta

Guna mempertanggung jawabkan pertbuatnnya tersebut, JAZ dikenakan pasal berlapis.

Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.

4. Disebarkan ke orangtua

JAZ yang ditangkap pada 15 Juli 2019 lalu di seputaran kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menyebarkan foto dan video asusila ke teman-temannya.

Tak hanya ke teman-temannya, JAZ juga mengirimkan foto dan video tersebut kepada orang tua pacarnya, BCH.

"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Kasubdit 5 Ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Yulianto Budi di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019) dikutip dari Tribun Jogja.

Foto dan video tersebut disebarkan melalui aplikasi Line dan WhatsApp pada awal Juli 2019 lalu.

Orang tua BCH pun marah dan melaporkan aksi JAZ ke Polda DIY.

Setelah dilaporkan pada tanggal 9 Juli, kepolisian langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku.

5. Pelaku merupakan Aktivis BEM

JAZ diketahui merupakan aktivis BEM.

Penelusuran Tribunnews.com, JAZ yang bernama lengkap Jibril Abdul Aziz pernah ditampil di program Indonesia Lawyers Club (ILC).

Ia merupakan mahasiswa UGM.

JAZ saat tampil di ILC (Twitter)

Saat itu, sedang ramai dibicarakan kasus pembatalan diskusi mahasiswa UGM oleh pihak kampus.

Jibril pun diundang dan hadir dalam acara itu.

Foto Jibril saat hadir dalam acara ILC itu diunggah warganet.

Baca: Hubungan Asmara Tidak Direstui, Mahasiswa PTN di Jogja Sebar Foto dan Video Intim dengan Pacar

Baca: Mahasiswa di Jogja Nekat Sebar Video ke Orang Tua Mantan Setelah Hubungannya Tak Direstui

(Tribunnews.com/ Renald/ Miftah/ Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini