"Saat menangkat pelaku, kami turut mengamankan barang bukti dua unit HP dan 1 unit motor korban," ucap Ipda Roberth.
Setelah ditangkap polisi, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Panakukkang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya, pelaku kami bawa ke Mapolsek Panakkukang guna proses hukum lebih lanjut," ujar Ipda Roberth.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis karena telah pencurian, kekerasan, dan pemerkosaan.
"Pasal yang paling berat dikenakan, terlebih dahulu Pasal 363-nya juga diproses," kata Ipda Roberth.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pembantu Pria Perkosa Anak Majikan, Gunakan Air Cabai, Tali Rafia, hingga Lakban