News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

16 Orang Pembuang Sampah dan Limbah ke Sungai Didenda Rp 150 Ribu Hingga Rp 3 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Tipiring pelanggar Perda membuang limbah di sungai, Senin (26/8/2019). Tribun Bali/I Putu Supartika

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Denpasar menggelar sidang tipiring pelanggar Perda, Senin (26/8/2019).

Sidang ini digelar di Kantor Camat Denpasar Barat dengan hakim Angeliky Handajani Day dan panitera Agustini Mulyani.

Dari 16 pelanggar Perda, sebanyak 10 orang merupakan pembuang limbah sablon ke sungai di wilayah Kota Denpasar.

Baca: Aceng Fikri Mengaku Istrinya Syok Pasca Diciduk Satpol PP Kota Bandung

Satu orang pembuang sampah tak sesuai waktu dan lima orang pembuang limbah tempe, ayam dan limbah katering.

Pembuang sampah, yakni Harun didenda Rp 150 ribu subsider kurungan tiga hari.

Sementara lima pembuang limbah tempe, ayam, babi dan katering didenda masing-masing Rp 1,5 juta subsider kurungan 3 hari.

Sidang Tipiring pelanggar Perda membuang limbah di sungai, Senin (26/8/2019). Tribun Bali/I Putu Supartika (Tribun Bali/I Putu Supartika)

10 orang pembuang limbah sablon didenda masing-masing Rp 3 juta subsider kurungan tiga hari.

Salah seorang pelanggar pembuang limbah katering, I Nyoman Gunawan mengakui bahwa dirinya membuang limbah.

Dia mengaku saat ada sidak lambat penanganan sehingga limbah tersebut dibuang ke selokan.

"Saya sekarang sudah punya alat yang baru untuk penanganannya," katanya.

Hakim Angeliky Handajani Day mengatakan adanya perbedaan nominal nilai denda pembuang limbah organik dengan limbah sablon dikarenakan limbah sablon lebih berbahaya.

Baca: Empat Tengkorak yang Ditemukan di Tuban Diduga Anggota Keluarga Misem yang Menghilang 5 Tahun Lalu

Menurutnya limbah organik seperti limbah tempe maupun limbah peternakan babi, masih bisa terurai dan menyatu dengan alam.

Sementara limbah sablon tak menyatu dengan alam dan bersifat kimia.

"Cat tidak bisa menyatu dengan alam, tidak terurai. Kalau ayam masih bisa terurai," katanya.

Atas pertimbangan tersebut, maka pembuang limbah sablon didenda Rp 3 juta.

Ia menambahkan jika denda yang diberikan kecil maka tidak akan membuat efek jera.

"Kalau hukuman itu harus membuat efek jera, kalau dendanya kecil misalnya Rp 10 ribu pasti akan diulangi lagi," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 10 Pembuang Limbah Sablon ke Sungai Didenda Rp 3 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini