Jaksa kala itu menuntut Aris dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, kata Muslim, berdasarkan pertimbangan dan fakta persidangan, hakim memiliki kewenangan untuk menentukan apa yang paling adil dalam memutuskan vonis perkara pidana.
"Majelis hakim itu punya independensi. Jadi tidak harus mengikuti tuntutan dari penuntut umum," katanya.
2. Tanggapan Psikolog
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menanggapi keputusan pengadilan di Jawa Timur yang memberi hukuman kebiri kimia kepada pemerkosa 9 anak
"Akhirnya, ada juga pengadilan negeri yang memuat kebiri kimiawi dalam putusannya bagi terdakwa predator seksual. Majelis Hakim di PN Mojokerto," ujar Reza, Sabtu (24/8/2019).
Baca: Kuasa Hukum Terdakwa Predator 9 Anak Mojokerto Minta Ada Kajian Ulang Perilaku & Anulir Kebiri Kimia
Baca: Divonis Kebiri Kimia, Terdakwa Pemerkosa Dimasukan di Sel Isolasi
Tapi, menurut Reza, bisa dipastikan, putusan semacam itu tidak bisa dieksekusi. Ia mengungkap beberapa alasannya.
"Pertama, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksana karena di Indonesia filosofi kebiri adalah retributif. Padahal, di luar, filosofinya adalah rehabilitasi. Dokter, kata IDI, bertugas menyembuhkan, bukan balas dendam," kata Reza.
Alasan kedua, sambung Reza, di sini, kebiri dijatuhkan dengan menihilkan kehendak pelaku. Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi semakin buas.
"Kemudian di luar, kebiri adalah berdasarkan permintaan pelaku. Pantaslah kalau di sana kebiri kimiawi mujarab. Di sini blm ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi. Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas," ungkap Reza.
Baca: Vonis Kebiri Kimia Predator 9 Anak Mojokerto, Dokter: Bukan Solusi Hukuman Tambahan Penjahat Seksual
Baca: KPAI Apresiasi PN Mojokerto Vonis Terdakwa Pelaku Pemerkosa Sembilan Anak Dengan Kebiri Kimiawi
3. Kata Dokter
Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian PB IDI turut menolak terlibat tindakan kebiri kimia atau sebagai eksekutor dalam kasus tersebut.
"Kami menghormati keputusan hukum, di sisi lain ada pertimbangan profesi," kata Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian PB IDI Dr. dr. Pujo Hartono, Senin (26/8/2019), seperti dilansir melalui TribunJatim.com.
Baca: Amnesty International Indonesia Tanggapi Vonis Kebiri Kimiawi Pelaku Pemerkosaan 9 Anak di Mojokerto
Baca: Pelaku Perkosaan 9 Anak di Mojokerto Divonis Hukuman Kebiri Kimia, Apa Itu dan Bagaimana Efeknya?
"Toh, pelakunya dihukum yang sudah pasti tapi hukuman tambahan ini mungkin akan dibicarakan dengan pihak terkait," tambahnya.