Dokter Pujo Hartono mengatakan profesi dokter hanya melakukan penanganan pengobatan.
Jika pasien atau dalam hal ini terpidana Muh Aris memiliki kelainan hormonal, pihaknya bersedia melakukan pengobatan terhadap penyakit pasien.
"Kalau pelaku atau pasien ini ada kelainan kita obati, tapi dengan melibatkan macam-macam dokter jiwa, psikiatri, ahli endogren. Bukan eksekusi kebiri tapi mengobati mungkin kelainan hormonal," kata Pujo.
Baca: DPR: Hukuman Kebiri Kimia Dilakukan Karena Dampaknya Sangat Besar
Baca: PB IDI Tolak Dokter Jadi Eksekutor Kebiri Kimia Pelaku Persetubuhan Anak di Mojokerto
Sebab, pasien dengan adiksi seksual atau pelaku kekerasan seksual akan sangat berdampak pada kondisi maupun trauma korban.
Terpenting, menurutnya, pencegahan terhadap hasrat untuk kejahatan seksual.
"Kami konsen bahkan kajian dan analisis lintas sektoral memulai tindakan preventif sampai rehabilitatif terhadap kasus adiksi pornografi. Adiksi itu sudah tidak benar," tutup Pujo.
(Tribunnews.com/Whiesa/TribunJatim/Kompas.com)